Pinjol Bertebaran, OJK Bakal Naikkan Modal Pendirian Pinjol

Pinjol Bertebaran, OJK Bakal Naikkan Modal Pendirian Pinjol
Image Source by riaubisa.com

Pinjol Bertebaran, OJK Bakal Naikkan Modal Pendirian Pinjol

Pembentukan aturan baru mengenai layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending (Pinjol) dari sisi kelembagaan dan pelayanan terhadap konsumen serta kontribusi bagi perekonomian.”

Tercatat per 2021 terdapat 103 fintech legal atau pinjaman online (Pinjol) legal yang telah terdaftar. Adanya Pinjol memang memudahkan masyarakat melakukan pinjaman tanpa agunan. Pendirian Pinjol yang saat ini sedang menjamur perlu adanya pengawasan lebih ekstra terhadap pendirian Pinjol itu sendiri, sehingga tidak memberikan bunga yang terlalu tinggi kepada masyarakat hingga memberatkan masyarakat yang melakukan pengkreditan.

Mengenai pendirian Pinjol ketika merujuk pada POJK No, 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam ketentuan Pasal 4 dijelaskan bahwa penyelenggara Pinjol pada saat pendaftaran yang berbentuk badan hukum berupa perseroan modal yang disetor paling sedikit Rp1 miliar, untuk badan hukum koperasi wajib memiliki modal sendiri paling sedikit Rp1 miliar.

Selain itu, baik badan hukum perseroan maupun badan hukum koperasi saat melakukan permohonan izin pendirian Pinjol wajib memiliki modal disetor Rp2,5 miliar.

Namun saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan perusahaan Pinjol untuk menyetorkan modal minimal Rp25 miliar saat mendirikan usaha. Hal tersebut termaktub dalam Rancangan POJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Penyelenggara LPBBTI harus memiliki modal disetor minimum sebesar Rp25 miliar pada saat pendirian,”tulis OJK dalam keterangannya dikutip di CNN Indonesia. (31/1).

Selain itu OJK juga akan mewajibkan perusahaan Pinjol untuk memiliki ekuitas minimal Rp12,5 miliar yang harus dipenuhi secara bertahap selama 3 tahun sejak peraturan disahkan.

Dalam rencana peraturan baru tersebut, OJK hanya memberi izin kepada Pinjol yang badan hukum dengan status perseroan terbatas atau PT. Rencana perubahan aturan tidak hanya terhadap modal pendirian dan bentuk badan hukumnya. Namun juga meliputi beberapa hal seperti kepemilikan platform, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali dan sejumlah larangan untuk melindungi konsumen seperti tata cara penagihan.

Riswinandi Idris Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan (IKNB) OJK mengatakan bahwa tujuan perubahan aturan mengenai Pinjol tersebut berhubungan dengan pelayanan konsumen serta kontribusi terhadap perekonomian.

“Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending (Pinjol) dari sisi kelembagaan dan pelayanan terhadap konsumen serta kontribusi bagi perekonomian,” ujarnya dalam keterangan resmi. (28/1).

 

VWS

Dipromosikan