Sempat dibekukan, Bagaimana Kelanjutan Penerapan Permen ESDM Terkait PLTS Atap?

Sempat dibekukan, Bagaimana Kelanjutan Penerapan Permen ESDM Terkait PLTS Atap

Sempat dibekukan, Bagaimana Kelanjutan Penerapan Permen ESDM Terkait PLTS Atap?

Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 akan kembali diimplementasikan dengan target 3,6 GW yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025.

Pada Agustus 2021 lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (Permen ESDM PLTS Atap).

Peraturan tersebut merupakan revisi ketiga atas Permen ESDM No. 49 Tahun 2008 dan dikeluarkan untuk menjadi dasar hukum bagi ekosistem bisnis yang bergerak pada pemasangan dan operasional PLTS atap, baik untuk pelanggan industri maupun pelanggan rumah tangga.

Salah satu muatan yang diatur dalam Permen PLTS Atap adalah perubahan mengenai ketentuan ekspor kWh listrik dari yang sebelumnya hanya 65% menjadi 100%. Kemudian terdapat pula substansi mengenai kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan yang diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan.

Jangka waktu permohonan PLTS Atap pun dipersingkat menjadi 5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) atau 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL.

Akan tetapi, implementasi Permen ESDM PLTS Atap ini sempat mengalami penundaan dan baru kembali dijalankan pada pertengahan Januari 2022.

“Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022,” ujar Direktur Jenderal Energi Batu, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana (21/01/2022).

Dadan menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi tersebut telah disepakati beberapa hal yang sebelumnya menjadi perhatian dalam implementasi Permen ESDM PLTS Atap, diantaranya adalah potensi kenaikan biaya pokok pembangkitan (BPP), subsidi dan kompensasi, potensi kehilangan penjualan PLN, serta potensi pendapatan dari capacity charge.

Mengenai dampak terhadap APBN, semakin besar permintaan listrik maka dampak terhadap subsidi dan kompensasi semakin kecil. Dalam hal ini, menjadi penting agar pemerintah dapat mempercepat penerapan program mengenai creating demand listrik.

Selanjutnya, Kementerian ESDM memproyeksikan target PLTS Atap sebesar 3,6 GW yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025.

“Berpotensi menyerap 121.500 orang tenaga kerja, meningkatkan investasi sebesar Rp45 triliun hingga Rp63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp2,04 triliun sampai Rp4,1 triliun untuk pengadaan kWh Exim,” papar Dadan.

Selain itu, berdasarkan proyeksi Kementerian ESDM, PLTS Atap juga akan berdampak pada tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya tingkat komponen dalam negeri (TKDN), mendorong green product sektor jasa dan green industry untuk menghindari penerapan carbon border tax di tingkat global, dan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 4,58 juta ton CO2e.

Negara pun berpotensi untuk mendapat penerimaan dari penjualan ekonomi karbon sebesar Rp0,06 triliun per tahun, mengingat Permen ESDM PLTS Atap ini juga mengatur terkait dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap.

Tingkatkan Jumlah Konsumen

Dilansir dari Bisnis.com (31/01/2022), Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menilai bahwa Permen ESDM PLTS Atap dapat meningkatkan minat dan memperbesar keekonomian pemasangan pembangkit listrik.

Menurut Ketua Umum Meti, Surya Darma, Permen ESDM PLTS Atap akan memicu peningkatan jumlah konsumsi PLTS atap baik dari kalangan industri maupun rumah tangga. Ia berharap peningkatan tersebut dapat mencapai 1 GW per tahun.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar Kementerian ESDM dapat segera membentuk pusat pengaduan PLTS atap, sesuai dengan ketentuan Pasal 26, untuk memantau akselerasi pelaksanaan dari regulasi tersebut.

Sebagai informasi, dalam tiga tahun terakhir memang terdapat peningkatan partisipasi pelaku bisnis dalam instalasi dan investasi PLTS Atap. Hal ini disebabkan oleh tren pengembangan energi bersih yang sedang berkembang secara global.

 

PNW

Dipromosikan