Marcel Siahaan, Perjalanan Dari Musisi Jadi Konsultan Kekayaan Intelektual

Marcel Siahaan, Perjalanan Dari Musisi Jadi Konsultan Kekayaan Intelektual
Image Source by kompas.tv

Marcel Siahaan, Perjalanan Dari Musisi Jadi Konsultan Kekayaan Intelektual

Tak banyak yang tahu, pelantun lagu Semusim ini punya perhatian soal penegakkan hukum di kalangan musisi. Salah satunya, dia merasa terpanggil untuk membantu para seniman lainnya agar melek Hukum Kekayaan Intelektual. 

Sebagai penyanyi, Marcel Siahaan kerap menyuarakan permasalahan hukum di industri permusikan dan membela teman-teman seniman lainnya terutama dengan permasalahan hak cipta di Indonesia. 

Sesama seniman, penyanyi dengan nama lengkap Marcellius Kirana Hamonangan Siahaan merasa bahwa masih banyak para seniman lainnya yang belum paham apa itu hak kekayaan intelektual sehingga masih banyak yang belum sadar akan hak-hak apa saja yang harusnya didapatkan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan tanpa seizin pencipta aslinya.

Sebagai seniman yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Marcel lebih melek akan hukum termasuk hukum kekayaan intelektual. Maka dari itu pada awal tahun 2020, pelantun lagu “Peri Cintaku” itu mengikuti pelatihan dan pendidikan hukum lebih lanjut untuk menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual (KI). 

“Sejak kuliah di bidang hukum, saya memang punya mimpi untuk memperjuangkan nasib para musisi di bidang hak atas kekayaan intelektual,” ucap Marcel. 

Setelah mengikuti 3 bulan pelatihan dan pendidikan untuk menjadi Konsultan KI, penyanyi yang pernah mendapatkan berbagai piala AMI Award itu dinyatakan lulus.

Sebelumnya, Marcel juga pernah mengikuti ujian Advokat yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan telah dinyatakan lulus di tahun 2011. 

Dengan menyandang sebagai lulusan PERADI di tahun 2011 dan lulusan pelatihan dan pendidikan sebagai Konsultan KI, Marcel mengungkapkan bahwa dirinya menjadi semakin mantap untuk menjadi Konsultan KI. 

“Harapannya, saya bisa jadi teman curhatlah apa yang bisa dilakukan ketika temen-temen bikin konten, gimana memasarkannya, gimana dapat izin lisensi ketika menyanyikan lagu orang lain di platform yang ada, sehingga semua paham apa yang harus dilakukan ketika mau mengcover lagu orang lain,” ucapnya dalam wawancaranya bersama JawaPos.

Atas keinginanya yang kuat untuk mendalami dunia hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual, saat ini Marcel menjabat sebagai Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Prisindo (Performer’s Rights Society of Indonesia). 

Sebagai informasi, LMK Prisindo adalah LMK yang khusus bergerak dalam pengelolaan serta pendistribusian hak-hak pelaku pertunjukan. Royalti sebagai hak dari pelaku pertunjukan, pencipta, pemegang hak cipta dan atau pihak yang berhak lainnya diberikan melalui LMK. LMK Prinsindo itu sendiri didirikan oleh Kris Biantoro, Koes Hendratmo, Djanuar Ishak, Didiek SSS, Agus Edward Rantung dan Tamam Hoesein. Adapun salah satu penerima royalti terbesar di LMK Prisindo adalah Alm. Didi Kempot.

Keluarga Hukum

Tingkat melek hukum dan kegigihannya untuk bercita-cita sebagai Advokat dan Konsultan KI ternyata didukung oleh faktor lingkungan Marcel. Penyanyi kelahiran Bandung itu dibesarkan dari keluarga yang berprofesi di bidang hukum. 

Sang Ayah, Paian Siahaan ternyata adalah seorang advokat yang memiliki kantor hukum di Bandung. Selain itu, Pamannya, Bayu Seto pernah menjabat menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan. 

Dengan berlatar belakang itu, setelah Marcel “nyemplung” dalam dunia permusikan, Marcel semakin tergerak untuk menyejahterakan para seniman agar mendapatkan hak-haknya dengan menjadi Konsultan KI karena menurutnya isu ini belum teratasi dengan baik di Indonesia.

“Saya terpanggil aja untuk melakukan itu. Banyak yang teriak-teriak soal ini itu tapi nggak berusaha memberi tahu yang sebenarnya seperti apa,” tutur Marcel. 

NR

Dipromosikan