Sekampung Tertipu Forex, Bagaimana Pengawasan Kemendag Terhadap Forex?

Sekampung Tertipu Forex, Bagaimana Pengawasan Kemendag Terhadap Forex

Sekampung Tertipu Forex, Bagaimana Pengawasan Kemendag Terhadap Forex?

“Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.”

Salah satu desa di Gorontalo yang hampir seluruh masyarakat tertipu dengan rayuan pembelian valuta asing atau forex. Berdasarkan penjelasan dari Kepala Desa, pelaku merupakan oknum penegak hukum sehingga hal tersebut yang membuat masyarakat percaya untuk menginvestasikan uangnya ke forex.

Forex merupakan perdagangan mata uang asing yang berbeda dengan tujuannya untuk mendapatkan keuntungan. Dimana orang dapat membeli mata uang tersebut ketika harga belinya turun, dan menjualnya ketika harga jualnya naik sehingga tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan. Forex sendiri masuk ke dalam perdagangan berjangka.

Dalam proses pembelian valuta asing biasanya akan dibantu oleh perusahaan pialang berjangka (broker). Pialang berjangka (broker) adalah perusahaan atau individu yang merupakan perantara dalam proses jual beli saham di pasar modal atau perdagangan berjangka.

Namun perlu diperhatikan bahwa transaksi tersebut sering digunakan beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana berupa penipuan sebagaimana yang terjadi di salah satu desa di Gorontalo.

Rachmat Gobel Wakil Ketua DPR dalam sosialisasi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) menyatakan bahwa ia mengaku mendapatkan banyak laporan tentang perdagangan forex nakal di daerah-daerah yang menjanjikan keuntungan yang tinggi hingga 20% sampai 40% dari uang yang disetorkan ke pialang atau broker.

“Awalnya mereka benar, kasih untung sehingga ada kepercayaan dan menambah setoran dananya, setelah itu mereka kabur,” ujarnya.

Pengawasan Terhadap Forex

Sejatinya perdagangan forex berada dalam kewenangan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang berada dalam koordinasi Kementerian Perdagangan (Kemendag). Merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 4 UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU No. 10/2011) menyatakan bahwa Bappebti merupakan lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka. 

Dalam hal ini wewenang Bappebti juga meliputi membuat pedoman teknis mengenai mekanisme perdagangan berjangka, memberikan izin usaha kepada bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka, memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU No. 10/2011 dan peraturan pelaksanaannya.

Tercatat selama Juli 2021 Kemendag melalui Bappebti telah memblokir 82 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi. Dengan demikian sejak Januari 2021 hingga Agustus 2021 tercatat sekitar 794 domain situs web telah diblokir.

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.

“Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id, sedangkan para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” ujarnya dikutip dari kominfo.go.id.(28/1)

 

VWS

Dipromosikan