Covid-19 Semakin Meradang Pemerintah Keluarkan Kebijakan Perjalanan Luar Negeri

Covid-19 Semakin Meradang Pemerintah Keluarkan Kebijakan Perjalanan Luar Negeri

Covid-19 Semakin Meradang Pemerintah Keluarkan Kebijakan Perjalanan Luar Negeri

“Pemerintah terbitkan kebijakan terhadap WNI maupun WNA yang melakukan perjalanan di Indonesia untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk SARS-CoV-2 Varian baru maupun yang akan datang.”

Kementerian Kesehatan (Kemenkes)  memprediksi adanya kemungkinan terjadi lonjakan kasus Covid-19 selama Februari 2022. Sebagaimana telah disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkes dalam situs resmi Kemenkes yang menyatakan ada kemungkinan Indonesia akan menghadapi kenaikan kasus yang tinggi dalam 2 minggu hingga 3 minggu ke depan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan luar negeri dengan transportasi udara di tengah pandemi Covid-19. 

Kebijakan ini termaktub dalam SE No. 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang diberlakukan pada tanggal 3 Februari 2022 yang diberlakukan baik untuk warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.

“Lalu Pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNA kecuali yang memenuhi kriteria. SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022,” ujarnya dikutip dari website Dephub.go.id. (4/2)

Novie Riyanto juga menambahkan WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia harus memenuhi 3 (tiga) syarat. 

Pertama, WNA diwajibkan memenuhi ketentuan Permenkumham No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Kedua, WNA bersangkutan telah sesuai dengan skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Dan yang ketiga adalah telah mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Syarat Perjalanan WNA ke Indonesia

Bagi WNA yang telah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta WNA diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. 

Selain itu WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, serta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan pertanggungan minimal USD25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19, serta bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Kemudian ketentuan lainnya terkait perjalanan luar negeri baik untuk WNA dan/atau WNI yaitu mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah, menunjukan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap baik secara digital maupun fisik seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia. 

Pelaku perjalanan diminta untuk menunjukan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.

Pembatasan Pintu Masuk

Dengan Keberlakuan SE No. 11 Tahun 2022 tersebut juga menyebabkan diberlakukannya pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata yang mana hanya dapat melalui beberapa bandara seperti: Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandar Udara Hang Nadim Batam dan Bandar Udara Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.

Sedangkan bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku.

Dikeluarkannya SE No. 11 Tahun 2022 ini bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk SARS-CoV-2 Varian baru maupun yang akan datang. 

 

VWS

Dipromosikan