Buntut Pengusiran Pesawat dari Hanggar, Susi Air Somasi Bupati Malinau

Buntut Pengusiran Pesawat dari Hanggar, Susi Air Somasi Bupati Malinau

Buntut Pengusiran Pesawat dari Hanggar, Susi Air Somasi Bupati Malinau

“Atas insiden pengusiran paksa pesawat tersebut, Susi Air menilai telah mengalami kerugian operasional.”

Kasus pengusiran pesawat Susi Air di hanggar memulai babak hukum baru. Kuasa Hukum Susi Air, Visi Law Office akan melayangkan somasi kepada Bupati Malinau atas insiden pengusiran pesawat maskapai milik Susi Pudjiastuti dari hanggar di Kalimantan Utara.

“Sebagai Kuasa Hukum, Visi Law Office sedang mematangkan somasi melawan pengusiran paksa di hanggar Malinau tersebut. Kami berharap dapat jadi peringatan pada pemegang kekuasaan,” ujar Donal Fariz Kuasa Hukum Susi Air dikutip dari CNNIndonesia. (7/2)

Kronologi pengusiran

Pengusiran pesawat Susi Air dari Hanggar Kabupaten Malinau tersebut terjadi pada 2 Februari 2022 dan menyebabkan operasional pesawat perintis di Kalimantan Utara terganggu.

Alasan pengusiran paksa tersebut dikarenakan tidak diperpanjangnya kontrak sewa hanggar Susi Air di Malinau. Yang mana kontrak antara maskapai dengan Pemerintah setempat yang dimulai sejak tahun 2012 memiliki masa kerja sama satu tahun, yang artinya diperpanjang setiap tahunnya.

Namun kontrak tersebut harus berakhir pada 2021. Terkait masa habis sewa, Susi Air telah mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama 3 bulan hal tersebut dikarenakan adanya pesawat yang sedang dalam proses maintenance mesin.

Donal Fariz menyatakan Susi Air telah meminta untuk diperpanjang sewa hanggar tersebut, tetapi tidak disetujui oleh Pemerintah Malinau.

“Tapi sepertinya pejabat-pejabat berwenang di situ mencari-cari alasan untuk mengusir Susi Air dari situ. Kenapa kami sebut mencari alasan? Ada komunikasi direktur Susi Air dengan Bupati Malinau yang mempertanyakan respons untuk tidak diperpanjangnya sewa hanggar. Bupati menjawab mereka tidak menerima surat dari Susi Air selama ini. Ini upaya mencari-cari alasan untuk mengusir Susi Air dari situ. Kita punya suratnya, kita sampaikan meminta untuk diperpanjang sewa hanggar tersebut. Tapi jawabanya adalah mereka tidak setuju untuk diperpanjang,” ujarnya dikutip dari detik.com. (7/2)

Telah Sesuai Prosedur

Lain halnya dengan Kadis Perhubungan Malinau Muhammad Kadir, ia menyatakan bahwa pengusiran telah sesuai dengan prosedur dan telah berkoordinasi dengan operator maskapai milik Susi Pudjiastuti tersebut. Dimana pengosongan hanggar juga telah disaksikan oleh perwakilan Susi Air dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malinau.

“Sebenarnya kami juga tidak mau demikian. Kami maunya pihak Susi sendiri yang melakukan pemindahan, tetapi mereka bersikeras, menunggu perintah, kami pun diperintahkan melakukan pengosongan, kami sama-sama menerima perintah,” ujarnya.

Kerugian Susi Air

Donal Fariz juga menambahkan bahwa akibat dari tindakan ini tentunya akan merugikan operasional Susi Air, sehingga berdampak juga pada pelayanan Susi Air kepada masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya.

Ia juga mengungkap potensi kerugian yang akan dialami oleh PT ASI Pudjiastuti Aviation  mencapai Rp8,9 miliar yang diantaranya dikarenakan pembatalan jadwal dan kendala operasional.

 

VWS

Dipromosikan