Lewat Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Siap Serap Rp11 triliun untuk Target Pembiayaan APBN

Lewat Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Siap Serap Rp11 triliun untuk Target Pembiayaan APBN
Image Source by bisnis.com

Lewat Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Siap Serap Rp11 triliun untuk Target Pembiayaan APBN

Pemerintah melelang 6 seri sukuk negara dengan target indikatif sebesar Rp 11 triliun. BI menjadi Agen Lelang dengan sifat terbuka dan menggunakan metode multiple price. Hasil lelang akan digunakan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN.

Pemerintah Indonesia pada hari ini, Selasa (8/2) menggelar Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk. Target indikatif pelelangan sukuk kali ini sebesar Rp11 triliun. Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan, pemerintah mengadakan lelang Sukuk untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN.

“Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara – Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021,” ungkap DJPPR.

Pemerintah menyampaikan bahwa terdapat 6 seri sukuk negara yang akan dilelang, yaitu antara lain:

  1. SPN-S 09082022 yang jatuh tempo pada 9 Agustus 2022 dengan imbalan diskonto;
  2. PBS031 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2024 dengan imbalan 4,00%
  3. PBS032 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2026 dengan imbalan 4,875%
  4. PBS029 yang jatuh tempo pada 15 Maret 2034 dengan imbalan 6,375%
  5. PBS034 yang jatuh tempo pada 15 Juni 2039 dengan imbalan 6,50%
  6. PBS033 yang jatuh tempo pada 15 Juni 2047 dengan imbalan 6,75%

Pelaksanaan lelang ini dimulai dari pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB, Selasa 8 Februari 2022. Hasil dari pelaksanaan lelang ini akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal untuk settlement adalah Kamis, 10 Februari 2022.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) selaku Agen Lelang sukuk. Lelang SBSN ini bersifat terbuka dan menggunakan metode multiple price.

Bagi pemenang lelang yang telah mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Sedangkan bagi pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Nantinya, lelang SBSN seri SPN-S diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dan didasarkan atas fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS akan menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan dasar fatwa DSN-MUI No. 76/DSN-MUI/VI/2010.

 

FDW

Dipromosikan