OJK Upayakan Pemangkasan Bunga Fintek

OJK Upayakan Pemangkasan Bunga Fintek

OJK Upayakan Pemangkasan Bunga Fintek

Pembatasan bagi lender institusi yang berafiliasi dengan perusahaan dan individu di fintek diharapkan OJK dapat mengendalikan tingkat bunga jadi lebih rendah.”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus membenahi industri financial technology (fintek) lending dengan mengeluarkan beberapa aturan terbaru bagi pelaku usaha fintek maupun nasabahnya. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya orang melakukan pinjaman ke fintek. Sebelumnya OJK juga menetapkan kebijakan berupa penaikan modal pendirian fintech.

Upaya pemangkasan bunga yang dilakukan oleh OJK tersebut dengan cara mengatur sumber pemberi pinjaman atau dikenal dengan istilah lender

Kepala Eksekutif Pengawas industri keuangan non bank (IKNB) OJK, Riswinandi, menyatakan bahwa akan ada pembatasan bagi lender institusi yang berafiliasi dengan perusahaan dan individu dimana tidak boleh memberikan pinjaman melebihi 25% dari outstanding pinjaman.

“Selebihnya yang 75% harus mengambil dari perusahaan industri jasa keuangan, perbankan, ataupun multifinance yang diawasi oleh OJK,” ujarnya dikutip dari kontan.co.id. (9/2).

Dalam Fintek sulit pengaturan mengenai besaran bunga karena lender berasal dari individu maupun korporasi yang berafiliasi dengan pemilik platform. Sehingga ketika kebijakan mengenai lender tersebut dikeluarkan harapannya bunga yang dikenakan kepada nasabah jauh lebih rendah.

Sebelum kebijakan dari OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengatur dalam code of conduct AFPI bahwa jumlah total bunga tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. 

Selain itu, adanya ketentuan jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan seluruh biaya lain maksimal 100% dari nilai prinsipal pinjaman. Misalnya, bila pinjaman Rp1 juta, maka maksimal jumlah yang dikembalikan adalah Rp2 juta.

OJK juga telah menurunkan bunga yang ditetapkan oleh AFPI tersebut sebesar 50% sehingga bunga menjadi 0,4% per hari.

Bunga Lebih Tinggi

Jika dibandingkan dengan bunga pinjaman di tempat lain, fintek jauh lebih tinggi. Hal tersebut dikarenakan beberapa alasan, antara lain karena tingginya risiko gagal bayar (kredit macet). Ketika nasabah gagal bayar atau macet, yang menanggung kerugian tidak hanya nasabah tetapi juga fintek itu sendiri. 

Dalam hal ini fintek memiliki sistem kerja memutar dana yang didapat dari para investornya untuk kemudian dipinjamkan ke nasabahnya. Sehingga jika nasabah gagal bayar atau macet maka fintek tentunya akan kesulitan untuk mengembalikan dana yang didapat oleh investor. 

Dengan pengajuan dan pencairan yang sangat cepat serta tanpa agunan, jika semakin tinggi pinjaman yang dilakukan oleh nasabah, maka bunga otomatis juga dikenakan semakin tinggi. Hal-hal tersebutlah yang menyebabkan bunga fintek menjadi lebih tinggi.

 

VWS

Dipromosikan