Pensiunkan Dini PLTU, Apa Rencana Pemerintah?

Pensiunkan Dini PLTU, Apa Rencana Pemerintah

Pensiunkan Dini PLTU, Apa Rencana Pemerintah?

“Rencana pensiun dini PLTU harus dipertimbangkan lebih lanjut oleh Pemerintah agar tujuan pemerintah untuk mempercepat penggunaan EBT dan mewujudkan zero emisi tidak berdampak pada masyarakat.”

Rencana pemberlakukan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara mulai tahun 2030. Dimana PLTU tersebut akan diganti dengan energi yang lebih hijau atau energi baru terbarukan (EBT). 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menyatakan dibutuhkan investasi senilai USD 8,58 miliar atau setara Rp 123,37 triliun untuk melakukan pensiun dini 5,5 juta megawatt PLTU di Indonesia sebelum tahun 2030.

“Penutupan dini PLTU memerlukan dukungan investasi 5,5 juta gigawatt PLTU yang akan ditutup sebelum 2030 dengan investasi USD 8,58 miliar,” ujarnya dalam Mandiri Investment Forum 2022 (9/2).

Luhut juga menyatakan bahwa anggaran untuk pensiun dini PLTU tersebut tidak hanya ditanggung oleh Pemerintah sendiri namun nantinya ia meminta peran swasta dalam program pensiun dini PLTU.

“Nantinya, Investor akan mendapatkan arus kas dari pasar karbon selama sisa periode akuisisi dilakukan,” tambahnya.

Dengan melakukan pensiun dini terhadap PLTU tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. serta dilakukan untuk mempercepat penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT).

Apa Dampaknya?

Rencana mempensiunkan dini PLTU harus dicermati lebih lanjut. Hal tersebut yang disampaikan oleh Mantan Menteri Pertambangan Kabinet Reformasi Pembangunan, Kuntoro Mangkusubroto dalam seminar transisi energi dan sumber daya mineral yang dilakukan secara virtual senin 7 Februari 2022.

“Kita memutuskan bahwa PLTU dipensiunkan secara dini atau dipensiunkan secara normal efek sampingnya adalah kemiskinan,” ujarnya dalam seminar transisi energi dan sumber daya mineral (7/2).

Kuntoro juga menambahkan bahwa saat ini terdapat jutaan orang yang terlibat dalam industri pertambangan batubara, termasuk vendor, pemasok hingga pendukung industri tersebut. Sehingga jutaan orang akan terdampak langsung terkait kebijakan pensiun dini PLTU. Jutaan pekerja akan terancam dirumahkan karena keahliannya tidak digunakan lagi saat pensiun dini PLTU dilakukan.

Selain itu, Ia menilai bahwa saat ini belum seluruh rakyat Indonesia menikmati aliran listrik, tetapi sumber listriknya terancam hilang karena PLTU tidak berjalan. Disisi lain kesiapan energi terbarukan (EBT) belum maksimal memasok listrik ke masyarakat.

 

VWS

Dipromosikan