Kemenperin Dorong Kawasan Industri Hijau Di Beberapa Daerah

Kemenperin Dorong Kawasan Industri Hijau Di Beberapa Daerah
Image Source by ekonomikro.com

Kemenperin Dorong Kawasan Industri Hijau Di Beberapa Daerah

“Penerapan industri hijau merupakan upaya transformasi menuju pembangunan industri berkelanjutan dengan mendukung penciptaan industri yang ramah lingkungan.”

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mendorong adanya proyek kawasan industri hijau di seluruh Indonesia. Selain kawasan industri hijau di Tanah Kuningan Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara dengan luas 30.000 hektar, Kemenperin juga mengembangkan proyek sejenis di 3 lokasi lain.

Pembangunan proyek kawasan industri hijau tersebut dilakukan melalui kerjasama dengan Pemerintah Swiss dan Nations Industrial Development Organization (UNIDO) yang nantinya akan membangun kawasan industri di daerah Batam, Bekasi dan Karawang. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Eko Cahyanto Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin.

“Kami punya proyek yang bekerja sama dengan Swiss dan UNIDO, beberapa proyek untuk green industrial park ada di Batam, Bekasi dan Karawang,” ujarnya (9/2).

Konsep industri hijau

Secara sederhana Industri hijau merupakan prinsip penggunaan sumber daya yang efisien, ramah lingkungan, dapat digunakan ulang dan berkelanjutan serta memanfaatkan sampah sebagai alternatif.

Penerapan industri hijau telah dijelaskan oleh Kemenperin dalam Launching  Penghargaan Industri Hijau dan Penyerahan Sertifikat Industri Hijau pada 30 November  2021. Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian menyampaikan bahwa adanya industri hijau merupakan bentuk dari transformasi pembangunan industri berkelanjutan yang ramah lingkungan.

“Saatnya kita semua bersama-sama menjadi bagian dari transformasi menuju pembangunan industri berkelanjutan dengan mendukung penciptaan industri yang ramah lingkungan. Melalui upaya tersebut diharapkan daya saing industri nasional di kancah global terus meningkat,” ujarnya dikutip dari website resmi Kemenperin. (30/11)

Manfaat industri hijau

Karena industri hijau mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan hal tersebut mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

Penerapan industri hijau juga bentuk upaya pencegahan terhadap emisi, hal tersebut selaras dengan cita-cita pemerintah wujudkan target net zero emission di tahun 2060. Selain itu juga upaya pencegahan terbuang limbah dengan menerapkan sistem industri yang lebih efisien dalam mengubah bahan baku menjadi produk, serta limbah menjadi produk ikutan (by product) yang lebih berguna. 

Dengan adanya industri hijau dapat mengarahkan ekonomi Indonesia menjadi lebih efisien dalam penggunaan sumber daya alam yang terbatas dan berupaya memperbaiki kondisi lingkungan yang sudah rusak akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.

Guna mempersiapkan industri hijau, pemerintah mendorong perusahaan/industri untuk mengajukan permohonan sertifikasi industri hijau. Manfaat yang didapat perusahaan yang memiliki sertifikat hijau salah satunya adalah memiliki nilai tambah brand serta perusahaan mampu mengefisiensikan biaya produksi.

 

VWS

Dipromosikan