3 E-commerce populer di Indonesia masuk Daftar Perusahaan Yang Dipantau Pemerintah AS

3 E-commerce populer di Indonesia masuk Daftar Perusahaan Yang Dipantau Pemerintah AS

3 E-commerce populer di Indonesia masuk Daftar Perusahaan Yang Dipantau Pemerintah AS

“Tokopedia, Shopee dan Bukalapak masuk daftar Notorious Markets List 2021 dikarenakan telah menjual atau memfasilitasi penjualan barang-barang palsu atau bajakan.”

Tiga perusahaan e-commerce Indonesia yaitu Tokopedia, Shopee dan Bukalapak masuk daftar Notorious Markets List 2021 atau daftar perusahaan yang dipantau Pemerintah AS karena diduga telah menjual barang-barang palsu atau bajakan.

Notarium Markets List dibuat oleh AS pada setiap tahunnya tujuannya adalah untuk mendorong para platform online memerangi peredaran barang palsu, sekaligus digunakan untuk melindungi para pihak yang terlibat dalam pembuatan produk asli yang memiliki hak cipta.

Pada Notarium Market List edisi 2021 ini tidak hanya 3 e-commerce besar yang beroperasi di Indonesia, diketahui terdapat 42 platform yang terlibat atau memfasilitasi penjualan barang palsu.

Perwakilan Kementerian Perdagangan AS Katherine Tai lewat rilis pada 17 Februari 2022 menyatakan bahwa Perdagangan global barang palsu dan bajakan merusak inovasi, kreativitas AS dan merugikan pekerja AS.

Karena banyaknya pemilik hak melaporkan tingginya harga dan volume pakaian palsu, kosmetik dan aksesoris palsi, buku teks bajakan dan materi Bahasa Inggris bajakan lainnya di 42 platform yang masuk dalam Notorius Market List 2021.

Tanggapan dari 3 E-commerce

Menanggapi hal tersebut, Baskara Aditama selaku AVP Marketplace Quality Bukalapak menyatakan bahwa Bukalapak akan selalu melindungi hak kekayaan intelektual dan melarang penjualan barang palsu dan bajakan dan akan mengenakan sanksi bagi yang melanggarnya.

“Semua pelanggaran terhadap aturan penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi,” ungkapnya dikutip dari Kompas.com (22/2).

Sedangkan External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya juga menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Walau Tokopedia bersifat UGC, dimana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, aksi kooperatif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia (22/2).

Begitu juga Shopee Indonesia, lewat juru bicaranya pihaknya melarang penjualan barang bajakan di platformnya.

“Shopee berkomitmen teguh untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan melawan pembajakan. Kami dengan tegas melarang penjualan barang bajakan di platform kami,” ujarnya dalam keterangan tertulis (22/2).

Pertanyaanya adalah apakah e-commerce dapat dimintai pertanggungjawaban atas produk palsu atau bajakan yang dijual oleh penjual?

Safe Harbour Policy di Indonesia

Safe Harbour Policy merupakan kebijakan Pemerintah yang memisahkan tanggung jawab penyedia situs jual beli daring berkonsep marketplace berbasis User Generated Content (UGC) dengan penjual yang memakai jasa mereka.

Misalnya kebijakan yang dimiliki oleh situs Bukalapak dan Tokopedia. Dalam hal ini pertanggungjawaban mengenai barang yang boleh dan tidak boleh dijual sulit dibedakan.

Sehingga dalam hal ini Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan SE Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang berbentuk User Generated Content.

Dalam aturan tersebut penyedia platform UGC berkewajiban untuk menyediakan syarat dan ketentuan penggunaan platform, saran pelaporan dan mekanisme penghapusan dan pemblokiran terhadap konten yang dilarang.

Sedangkan, Pedagang berkewajiban dan bertanggung jawab menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produk barang/jasa yang ditawarkan serta bertanggung jawab atas semua konten yang diunggah.

Artinya jika pedagang dalam e-commerce platform UGC tersebut menjual produk bajakan/palsu maka yang bertanggung jawab adalah pedagang itu sendiri bukan penyedia platform.

 

VWS

Dipromosikan