Advokat Dorong Pembentukan Pusat Mediasi Investasi

BKPM menjelaskan bahwa Pusat Mediasi Investasi belum akan dibentuk dalam waktu dekat.

Johannes Sahetapy-Engel (Berdiri, Kiri) saat memaparkan pandangannya dalam seminar nasional PERADI. Sumber Foto: Facebook.

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Jakarta Pusat mendorong pembentukan pusat mediasi investasi dengan menggelar seminar nasional yang membahas isu tersebut bersama perwakilan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Selasa (11/4) lalu.

Anggota DPC PERADI Jakarta Pusat Johannes C Sahetapy Engel yang tampil sebagai narasumber dalam seminar itu mengatakan bahwa advokat memiliki peran yang besar dalam proses mediasi, khususnya yang berkaitan dengan investasi. “Ada dua pilihan sih, menjadi mediatornya atau mewakili pihak,” ujarnya ketika ditemui usai seminar itu.

Johannes menjelaskan apapun pilihan yang akan diambil oleh masing-masing advokat, maka mereka harus memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku. Bila ingin menjadi mediator, maka advokat harus memenuhi kualifikasi yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. “Syarat-syarat menjadi mediator harus dipenuhi, dan sistem perlindungannya seperti apa,” ujarnya.

Pun, tambah Johannes, apabila mewakili pihak dalam proses mediasi investasi, para advokat juga harus mengikuti aturan main yang ada. “Jika kita membela salah satu pihak yang berada dalam mediasi ini, kita harus tahu aturannya bagaimana,” tukasnya. (Baca Juga: BKPM Menilai UU Penanaman Modal Masih Relevan untuk Dipertahankan).

Lebih lanjut, Johannes menuturkan bahwa yang perlu dipikirkan saat ini dan sangat diharapkan adalah masukan-masukan dari advokat mengenai bentuk format yang terbaik terkait pembentukan Pusat Mediasi Investai. “Seperti apakah sih mediasi (investasi,-red) ini, apakah melalui BKPM, apakah di luar BKPM?” tuturnya.

Johannes khawatir bila Pusat Mediasi Investasi dibentuk di luar BKPM maka ke depan akan dipertanyakan mengenai independensinya. “Sebetulnya ini masih dalam rencana, tetapi seperti inilah yang diharapkan BKPM agar bisa menjadi masukan-masukan,” ujarnya. (Baca Juga: 10 Tahun UU Penanaman Modal dan Rencana Revisi yang Malu-Malu).

Berdasarkan informasi yang diterima Klik Legal, pemerintah saat ini sedang mewacanakan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelesaian Sengketa di Bidang Penanaman Modal. Dalam RPP itu, ada rencana membentuk Pusat Mediasi Investasi. Ini merupakan salah satu topik seminar dalam diskusi DPC PERADI Jakarta Pusat tersebut. (Baca Juga: PERADI Jakpus Akan Diskusikan Pembentukan Pusat Mediasi Investasi).

Kepala Pusat Bantuan Hukum BKPM Riyatno menjelaskan memang beberapa waktu lalu pernah ada ide untuk membentuk Pusat Mediasi Investasi, tetapi sampai saat ini belum ada rencana lebih lanjut. Ketika itu, bahkan rencanan pembentukan Pusat Mediasi Investasi ini sudah pernah dibahas dengan para advokat dan bagaimana bentuk idealnya. Namun, setelah itu, belum ada rencana lebih konkret untuk memmbentuk pusat tersebut.

“Saya sampaikkan dalam waktu dekat belum ada seperti itu,” ujarnya. (Baca Juga: IGJ Berharap Revisi UU Penanaman Modal Dapat Memperkuat Kepentingan Nasional).

Riyatno menjelaskan bahwa peran advokat dalam investasi memang sangat besar. Para advokat itu banyak yang datang ke BKPM berkaitan dengan perizinan untuk investor asing yang menjadi kliennya. “Investor asing belum tentu mau datang sendiri. Umumnya mereka bisa melalui para lawyer,” jelasnya lagi.

“Jadi peran lawyer di sini terkait dengan perizinan dan non perizinan. Bahkan kalau ada kesulitan-kesulitan terkait investasi, para lawyer datang untuk memberi solusi, seperti meminta BPKM untuk mengundang para pihak terkait, apakah pemerintah pusat atau daerah,” jelasnya.

Menambah Wawasan

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional PERADI James Purba menyambut baik kegiatan seminar ini, karena selain memberi masukan kepada pemerintah, tetapi juga bisa memperkaya ilmu dan skil yang diperlukan oleh advokat dari PERADI untuk menambah wawasan. “Untuk judul memang usulan dari kami, kebetulan investasi yang kita ambil. Karena kan penting juga advokat-advokat menambah wawasan, penyelesaiannya seperti apa kalau terjadi pada kliennya,” ujar James.

James mengatakan bahwa PERADI sengaja membuaut acara semacam ini gratis agar para advokat mendapat timbal balik dari uang iuran yang sudah mereka bayar. “Jangan sampai ada klaim bahwa PERADI ini menagih-nagih iuran untuk perpanjangan kartu tetapi tidak ada kontribusi kembali dari organisasi kepada anggota,” ujarnya.

Lebih lanjut, James menjelaskan bahwa acara-acara semacam ini digelar dua atau tiga kali dalam setahun agar para anggota bisa menambah ilmu pengetahuan, dimana para pembicara yang diundang memiliki skill khusus di bidangnya. “Kebetulan kali ini topiknya investment, maka kami hadirkan pakar-pakar yang ahli di bidang tersebut,” pungkasnya.

(PHB)

Dipromosikan