Ahli : Temukan Produk Kesehatan Palsu Yang Memiliki Merek Mirip Dengan Merek Terkenal? Lapor!

Ahli Temukan Produk Kesehatan Palsu Yang Memiliki Merek Mirip Dengan Merek Terkenal Lapor!

Ahli : Temukan Produk Kesehatan Palsu Yang Memiliki Merek Mirip Dengan Merek Terkenal? Lapor!

“Masyarakat selaku konsumen atas produk kesehatan dapat melaporkan produk kesehatan janggal tersebut kepada instansi yang terkait.”

Pandemi Covid-19 merupakan bencana nasional yang merugikan setiap unsur kehidupan masyarakat, khususnya masyarakat dengan tingkat ekonomi yang lemah. Dibalik itu, ternyata ada segelintir kelompok dari awal pandemi Covid-19 sampai saat ini yang masih memanfaatkan momentum bencana ini sebagai ladang keuntungan dari masyarakat. Salah satu sektor krusial yang harus diwaspadai adalah sektor kesehatan.

Telah banyak ditemukan kasus-kasus produk Kesehatan palsu yang beredar di kalangan masyarakat. Beberapa kasus yang telah terungkap contohnya adalah masker palsu, vitamin D palsu, disinfektan palsu, dan sebagainya. Kasus ini tidak terlepas dari menumpangnya produk ilegal kepada produk ilegal. Segala produk palsu ini memanfaatkan merek mereka untuk dipercayai oleh masyarakat dengan menggunakan produk yang mirip dengan produk legal seakan bahwa produk mereka adalah produk yang legal.

Isu produk Kesehatan palsu menyumbang angka 250 ribu kematian setiap tahunnya di dunia. Pengawasan terhadap produk Kesehatan palsu sangatlah ketat mengingat jangan sampai terjadi musibah terlebih dahulu pada masyarakat.

Menjawab isu ini, Dr. Suyud Margono selaku Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia menyampaikan bahwa fenomena ini muncul dikarenakan persamaan produk Kesehatan yang terbagi atas deceptive counterfeit dan non-deceptive counterfeit. Produk kesehatan dengan jenis deceptive counterfeit cenderung sulit dibedakan dikarenakan banyaknya unsur yang sama dengan produk tersebut. 

Sehingga jika tidak cermat, masyarakat akan tertipu terhadap produk tersebut. Sedangkan non-deceptive counterfeit memiliki similarities yang lebih jauh, sehingga lebih mudah untuk dibedakan.

“Problem similarities terjadi ketika seseorang yang melihat suatu produk original produk dan looklike produk, seolah ada kemiripan. Similarities inilah yang terjadi di marketplace.” Ujar Suyud Margono

Langkah Hukum

Lalu, bagaimanakah jika terjadi pelanggaran? Zaka Hadisupani selaku Partner dari AHRP Counsellors at Law mengemukakan bahwa langkah yang ditempuh dapat ditempuh oleh masyarakat, pelaku usaha, atau inisiasi dari pemerintah itu sendiri.

“Upaya hukum yang dapat dilakukan pemegang merek adalah melalui gugatan di pengadilan niaga atau juga pada Lembaga arbitrase. Tapi ada juga pidana, kalau misalkan ada aduan dari masyarakat, pelaku usaha, ataupun inisiatif kepolisian untuk ditegakan keadilan dan kebenaran.” Ucap Zaka Hadisupani

Menurutnya, gugatan perdata dapat dilakukan pelaku usaha terhadap merek yang ‘ditumpangi’ oleh produk kesehatan ilegal dapat digugat secara perdata berdasarkan pasal 83 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Sedangkan, jika merek produk kesehatan tersebut juga menimbulkan suatu penyakit. Maka pelaku dapat dipidana dengan jangka waktu maksimal 10 tahun berdasarkan pasal 100 ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Administrasi Permohonan Dan Klasifikasi Pada Direktorat Jenderal KI, Erick Siagian mengatakan penentuan antara pidana dan perdata ini harus dilihat dari karakteristik unsur ‘melawan hukumnya’.

Jika perbuatan tersebut hanya menguntungkan secara ekonomi pelaku usaha ilegal, maka sangat dimungkinkan untuk melayangkan gugatan perdata saja. Walaupun begitu, Erick Siagian menegaskan bahwa pembuktian terhadap merek ilegal dapat dibuktikan terhadap unsur persamaan pada pokoknya, atau melalui itikad buruk pelaku. Pembuktian juga didasarkan pada kemiripan di antara 45 jenis klasifikasi HKI yang terdaftar di Dirjen HKI.

Sedangkan jika diproses secara pidana, penyidik khusus akan melakukan pengecekan mengenai apakah benar produk kesehatan tersebut berbahaya, dan apakah produk kesehatan tersebut telah tersebar tanpa terkendali di Indonesia.

Dr. Suyud Margono kembali mengingatkan, bahwa masyarakatnya sebenarnya memiliki peran besar terkait pemalsuan merek dan produk kesehatan ini. 

Hal ini dikarenakan masyarakat merupakan konsumen langsung atas produk kesehatan ilegal tersebut. Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan produk-produk janggal pada platform e-commerce agar produk tersebut dapat diperiksa kebenarannya.

 

AN

Dipromosikan