Akan Mati di Akhir Tahun 2023, Sudah Pahamkah Anda akan Ketentuan NPWP Baru?

Akan Mati di Akhir Tahun 2023, Sudah Pahamkah Anda akan Ketentuan NPWP Baru?
image source: MSM Consulting
Akan Mati di Akhir Tahun 2023, Sudah Pahamkah Anda akan Ketentuan NPWP Baru?

“Per 1 Januari 2024, NPWP yang selama ini berlaku, yakni NPWP 15 digit, akan diintegrasikan kedalam NIK 16 digit.”

Belum genap satu bulan, proses pergantian tahun dari 2022 ke 2023 memang diwarnai dengan berbagai dinamika. Terbitnya beberapa peraturan baru di penghujung tahun tidak sedikit membuat berbagai perbincangan di masyarakat, seperti halnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Pemerintah Rilis Perppu Cipta Kerja, Dapatkah Dibatalkan? 

Adapun selain Perppu pemerintah nyatanya di akhir tahun ini juga sempat mengeluarkan beberapa peraturan baru, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Melaksanakan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP No. 50/2022). Dalam peraturan ini diatur salah satunya mengenai penyatuan data kependudukan dengan data perpajakan, dimana secara lebih konkretnya yakni mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan disatukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hal ini lantas menjadi penting untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Sebab, per 1 Januari 2024, NPWP yang selama ini berlaku, yakni NPWP 15 digit, akan diintegrasikan kedalam NIK 16 digit.

Untuk melakukan pengintegrasian tersebut, setiap wajib pajak (WP) dapat mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) setempat untuk melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP. Dilansir CNBC Indonesia, proses pengintegrasian ini juga dapat dilakukan secara daring via situs DJP Online.

Nantinya, Ditjen Pajak akan memvalidasi kecocokan antara data WP dengan data kependudukan. Apabila data yang diajukan tersebut dinyatakan belum valid, maka Ditjen Pajak akan melakukan pembaharuan agar data yang diajukan tersebut dinyatakan valid.

Namun, apabila data yang dinyatakan sudah valid, maka Ditjen Pajak akan melakukan pengaktifan NIK milik WP tersebut sebagai NPWP. 

Ditjen Pajak berharap dengan adanya pengintegrasian ini akan mempermudah WP dalam menunaikan kewajibannya. Selain itu, diharapkan pula pengintegrasian ini akan mempermudah pengawasan pembayaran pajak WP oleh pemerintah.

AA

Dipromosikan