Akankah Telkom ICON+ dan GASNET Juga Merger?

Akankah Telkom ICON+ dan GASNET Juga Merger

Akankah Telkom ICON+ dan GASNET Juga Merger?

Kami menyambut baik dan terbuka terhadap setiap keputusan Kementerian BUMN, dalam rangka mendukung akselerasi digitalisasi dan pemerataan konektivitas di seluruh Indonesia.”

Berhembus kabar dari Menteri BUMN, Erick Thohir, bahwa tengah direncanakan konsolidasi bisnis penyedia layanan internet dari sejumlah BUMN. Hal ini diungkapnya pada rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (30/08) lalu.

“Jujur ada 1 atau 2 BUMN yang kami sedang dalami, salah satunya kalau di pembicaraan internal, rapim (rapat pimpinan) mingguan, mengenai ICON+ (anak perusahaan PLN) dan Telkom. Ini kami lakukan,” paparnya.

Hal ini disambut baik oleh Telkom. VP Corporate Communication Telkom, Puja Pramono, mengatakan, “Kami menyambut baik dan terbuka terhadap setiap keputusan Kementerian BUMN, dalam rangka mendukung akselerasi digitalisasi dan pemerataan konektivitas di seluruh Indonesia,” Selasa (31/08) lalu.

Begitu pula oleh PLN. “Kebijakan yang diputuskan tentu membawa manfaat yang lebih besar bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar VP Public Relations PLN, Arsyadany G. Akmalaputri, Selasa (31/08) lalu.

Seperti diketahui, semula PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom merupakan pemain tunggal dari kalangan pelat merah dalam bisnis penyedia layanan internet. Yakni melalui layanan IndiHome yang sudah tak asing lagi di masyarakat.

Hingga kemudian, Telkom kedatangan pesaing dari sesama BUMN. Anak perusahaan PT PLN (Persero), PT Indonesia Comnets Plus (ICON+), meluncurkan layanan internet broadband full fiber optic bernama ICONNET pada 31 Mei lalu.

Selain itu, ada yang lebih dulu hadir dari ICONNET, yakni GASNET. Yang diluncurkan anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara Persero Tbk, PT Telemedia Dinamika Sarana.

Kemudian ada anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Jasamarga Related Business. Namun bukan sebagai penyedia layanan internet, melainkan penyedia infrastruktur jaringan fiber optic atau serat optik.

Eranya Merger

Di bawah kepemimpinan Erick Thohir, sudah ada sejumlah BUMN yang digabungkan berdasarkan sektor atau klasternya. Yang teranyar adalah, penggabungan empat BUMN sektor pelabuhan.

Keempat BUMN tersebut meliputi, PT Pelindo I (Persero), PT Pelindo II (Persero), PT Pelindo III (Persero), dan PT Pelindo IV (Persero). Rencananya, merger dilakukan pada 1 Oktober 2021.

Erick memaparkan era ini adalah era digitalisasi dan pasar terbuka, oleh karenanya  perseroan negara tak bisa diam di tempat, melainkan perlu terus memperbarui bisnis mereka. Erick mengupayakan hal ini dengan langkah perapihan BUMN.

Namun, ada pula BUMN yang belum bersedia di-merger, menurut keterangan Erick, (15/06) lalu, diantaranya Telkom. Hal ini disebabkan, kapitalisasi pasar dan portofolio perusahaan tercatat besar. “Kita juga di telekomunikasi, sekarang eranya mergermerger, tapi Telkom masih besar,” papar Erick.

Beleid soal Merger BUMN

Adapun, merger atau penggabungan BUMN diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.

Pada PP tersebut, penggabungan didefinisikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu BUMN atau lebih untuk menggabungkan diri dengan BUMN lain yang telah ada dan selanjutnya BUMN yang menggabungkan diri menjadi bubar.

Pada Pasal 3, diatur penggabungan BUMN dapat dilakukan tanpa mengadakan likuidasi terlebih dahulu. Kemudian, pada Pasal 4, diatur penggabungan BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Selanjutnya, menurut Pasal 5, penggabungan BUMN hanya dapat dilakukan antara perum dengan perum lainnya, atau persero dengan persero lainnya. Sehingga, misalnya, perum dan persero tak bisa digabung, atau salah satunya harus melakukan perubahan bentuk badan hukum, yang juga diatur PP tersebut.

Kemudian, menurut Pasal 6, penggabungan juga hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk persero dan menteri untuk perum.

Adapun, menteri yang dimaksud disini adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku RUPS jika seluruh modal Persero dimiliki negara dan sebagai pemegang saham jika sebagian modal Persero dimiliki negara, serta sebagai pemilik modal pada Perum.

Tak hanya itu, penggabungan BUMN harus dilakukan dengan memperhatikan: kepentingan persero atau perum yang bersangkutan, pemegang saham minoritas, serta karyawan; asas persaingan usaha yang sehat dan asas kepentingan masyarakat; dan kepentingan kreditur.

Jika yang digabungkan adalah persero, tak hanya berlaku aturan-aturan dalam PP tersebut, namun juga berlaku ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas yang diatur peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.

AAB

Dipromosikan