Alfamart Telah Mempekerjakan Ribuan Kaum Disabilitas, Apakah Diwajibkan Secara Hukum?

Alfamart Telah Mempekerjakan Ribuan Kaum Disabilitas, Apakah Diwajibkan Secara Hukum?
Image Source by tribunnews.com

Alfamart Telah Mempekerjakan Ribuan Kaum Disabilitas, Apakah Diwajibkan Secara Hukum?

Sejatinya, penyandang kaum disabilitas diberikan hak atas pekerjaan dan perusahaan swasta diwajibkan untuk mempekerjakan mereka paling sedikit 1% (satu persen) dari jumlah keseluruhan pegawai.”

Dikutip dari cnbc.com (05/12/2022), bertepatan dengan Hari Disabilitas Internasional 2022 pada tanggal 3 Desember, Alfamart menyerukan kepada seluruh karyawannya untuk lebih memahami, menerima dan menghargai perbedaan. 

Hal ini guna terciptanya hubungan yang  sifatnya kolaboratif, suportif dan saling menghormati terhadap sesama karyawan yang mana termasuk juga kepada penyandang disabilitas.

“Setiap orang pasti memiliki kemampuan atau kapabilitas yang bisa diterapkan di dunia profesional, pun dengan penyandang disabilitas, mereka punya potensi itu,” kata Sunu selaku Human Capital Director Alfamart dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/12/2022).

Sebagaimana diketahui, Alfamart telah mempekerjakan kaum disabilitas sejak tahun 2016. Pemberian kesempatan bergabung menjadi karyawan di Alfamart diberlakukan melalui program bernama “Alfability”. 

Melalui program ini, Alfamart menempatkan penyandang disabilitas berdasarkan kompetensi bidang kerjanya.

“Saat lingkungan kerja yang inklusif ini tercipta harmonis, maka setiap orang akan berkarya dengan kemampuan terbaiknya, tidak lagi memandang kekurangan. Dengan begitu produktivitas maksimal pun akan tercapai. Karena kita semua sama,” Ujar Sunu.

Lebih lanjut, Sunu juga menjelaskan bahwa Alfamart merupakan salah satu perusahaan Indonesia yang paling banyak mempekerjakan kaum disabilitas. Sebut saja Hingga Oktober 2022, 1.112 (seribu seratus dua belas karyawan) kaum penyandang disabilitas telah dipekerjakan Alfamart dan anak usahanya.

Karyawan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud telah menempati berbagai posisi baik di toko, gudang maupun kantor. Dalam hal ini, mereka terdiri dari karyawan tuna daksa sebanyak 567 orang, tuna rungu wicara 468 orang, tuna netra 45 orang dan tunalaras grahita sebanyak 12 orang.

Tak hanya itu,  karyawan penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam hal pengembangan karir seperti karyawan-karyawan lainnya.

Lantas, apakah mempekerjakan karyawan penyandang disabilitas merupakan suatu kewajiban bagi pengusaha?

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (“UU No.8/2016”), Pasal 1 Ayat (1) mendefinisikan penyandang disabilitas sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Secara hukum, penyandang disabilitas berhak atas pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi, sebagaimana bunyi Pasal 5 Ayat (1) UU No.8/2016.

Terkait dengan wajib tidaknya pelaku usaha untuk mempekerjakan kaum disabilitas, Pasal 53 Ayat (2) UU No.8/2016 telah mengamanatkan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

RAR

Dipromosikan