Allianz Life Indonesia Umumkan Rencana Spin Off Unit Usaha Syariah, Begini Implikasinya!

Image source: qoala.app

Allianz Life Indonesia Umumkan Rencana Spin Off Unit Usaha Syariah, Begini Implikasinya!

“Dengan diberlakukannya spin off unit syariah, maka implikasi hukumnya adalah pendirian perusahaan asuransi syariah baru yang diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan.” 

Dilansir dari bisnis.com (13/01/2022), dikabarkan bahwa manajemen PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) resmi mengumumkan rencana pemekaran usaha syariah melalui mekanisme spin-off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) menjadi badan hukum baru yakni PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Life Syariah Indonesia).  

Merujuk pada pengumuman sebagaimana diterbitkan dalam Harian Bisnis Indonesia edisi Jumat (13/1/2023), direksi perseroan menjelaskan bahwa spin-off UUS tersebut akan dilaksanakan dengan mendirikan anak perusahaan baru.

“PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) dengan ini mengumumkan rencana pemekaran usaha melalui pemisahan Unit Usaha Syariah dari Allianz Life Indonesia,” ungkap direksi Allianz Life Indonesia sebagaimana dikutip dari bisnis.com (13/01/2022). 

Lebih lanjut, melalui spin-off UUS ini, direksi Allianz Life Syariah Indonesia mengatakan bahwa terdapat misi yang akan dicapai yakni mendorong pertumbuhan asuransi syariah dengan melindungi lebih banyak lagi masyarakat Indonesia melalui penyediaan produk asuransi berdasarkan prinsip syariah. 

Selain itu, perseroan juga memiliki misi untuk memperkuat digitalisasi produk dan layanan syariah yang ditawarkan oleh Allianz Life Syariah Indonesia kepada nasabah.

“Allianz Life Syariah Indonesia juga menjadikan Grup Allianz di Indonesia semakin lengkap menawarkan solusi proteksi, di mana Allianz Life Indonesia akan terus menyediakan proteksi sebagai perusahaan asuransi jiwa konvensional dan Allianz Life Syariah Indonesia akan hadir untuk penyediaan asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah,” jelas Direksi Allianz Life Syariah Indonesia dikutip dari bisnis.com (13/01/2022).

Dasar Hukum Spin Off Unit Usaha Syariah 

Secara ketentuan peraturan perundang-undangan, spin-off UUS sejatinya diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (“UU No. 40/2014”) yang pada pokoknya mengatakan bahwa perusahaan asuransi yang memiliki UUS dengan nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta yang telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya wajib melakukan pemisahan unit syariah tersebut menjadi perusahaan asuransi syariah 10 tahun dihitung dari 17 Oktober 2014. 

Implikasi Hukum Spin Off Unit Usaha Syariah

Dengan diberlakukannya spin off unit usaha syariah, merujuk pada Pasal 18 Ayat (1) huruf (a) dan (b) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah (“POJK No. 67/2016”), pemisahan unit syariah dari perusahaan asuransi dapat dilakukan dengan cara:

  1. Mendirikan perusahaan asuransi syariah yang baru serta diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan kepada Perusahaan Asuransi Syariah baru;
  2. Mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan pada unit syariah kepada perusahaan asuransi Syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Ketentuan sebagaimana dimaksud sejalan dengan ungkapan Direksi Allianz Life Syariah yang pada pokoknya mengatakan bahwa pemekaran usaha melalui pemisahan UUS dari Allianz Life Indonesia dilakukan dengan cara pendirian “Allianz Life Syariah Indonesia” yang diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan kepada “Allianz Life Syariah Indonesia”.

RAR

Dipromosikan