Anak Bos Wanaartha Dimohonkan Red Notice Kepada FBI, Apa Itu?

Anak Bos Wanaartha Dimohonkan Red Notice Kepada FBI, Apa Itu?
Image Source by lohud.com

Anak Bos Wanaartha Dimohonkan Red Notice Kepada FBI, Apa Itu?

“Sejatinya, red notice merupakan suatu bentuk kooperasi antara polisi dalam lingkup global dalam hal upaya pencarian dan penangkapan tersangka/terdakwa atau terpidana untuk diekstradisikan”

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang belakangan ini diketahui dengan Kasus gagal bayarnya kembali mencuat ke publik dengan kabar bahwa anak bungsu dari salah satu pemiliknya memiliki harta hingga Rp 1,4 triliun.

Dalam hal ini, anak yang dimaksud diperkirakan merupakan anak dari pasangan Manfred Armin Pieteruschka dan Evelina Larasati Fadil, yaitu Reza Pieteruschka dan Natasha Pieteruschka.

Sebagaimana diketahui, terdapat desas-desus yang mengungkapkan bahwa Manfred memiliki hunian di Beverly Hills California. 

Hal ini dikuatkan oleh Ma’mun selaku Kepala Sub Direktorat Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Bareskrim Polri Kombes Pol yang menyatakan bahwa saat ini anak bungsu salah satu pemilik Wanaartha Life sedang berada di luar negeri yakni di Amerika Serikat (AS) dan memiliki rekening senilai Rp1,4 triliun.

“Anaknya masih saya kejar sampai saat ini karena masih di luar negeri. [anak] Yang paling kecil punya rekening Rp1,4 triliun,” tutur Ma’mun.

Lebih lanjut, Ma’mun juga mengatakan bahwa saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Federal bureau Investigation (FBI) untuk dapat mengabulkan permintaan red notice untuk anak bungsu salah satu pemilik Wanaartha Life tersebut.

Lantas, bagaimana red notice diatur secara hukum?

Sejatinya, red notice diatur pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penggunaan Jaringan Interpol (I-24/7) dan Jaringan Aseanpol (e-ADS) di Indonesia (“Perkapolri No.5/2011”).

Pertama-tama, “I-24/7” didefinisikan sebagai “jaringan komunikasi global INTERPOL (Interpol Global Police Communications System) yang bekerja selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, yang digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antara negara anggota ICPO-Interpol yang cepat, tepat, akurat dan aman”, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka (2) Perkapolri No.5/2011.

Menurut Pasal 7 Perkapolri No.5/2011, jenis aplikasi yang tersedia dalam jaringan “I-24/7” meliputi: 

  1. Aplikasi Database;
  2. Dashboard
  3. Interpol Notice
  4. Webmail.

Dengan demikian, red notice merupakan salah satu jenis Interpol Notice yang mana merupakan sebuah “pemberitahuan kepada seluruh negara anggota Interpol tentang upaya pencarian dan penangkapan tersangka/terdakwa atau terpidana untuk diekstradisikan” sebagaimana bunyi Pasal 10 Huruf (a) Perkapolri No.5/2011

Ekstradisi sendiri merupakan penyerahan seorang tersangka/terpidana oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (“UU No. 1/1979”).

RAR

Dipromosikan