Anda Ingin Mengembangkan Usaha Ekspor Impor? Pahami Prinsip dan Batasan dan Larangan Secara Hukum!

Akselerasi Layanan Ekspor, Ini Poin Kerjasama BSI dengan LPEI

Andai Ingin Mengembangkan Usaha Ekspor Impor? Pahami Prinsip dan Batasan dan Larangan Secara Hukum!

“Meskipun secara statistik ekspor Indonesia mengalami peningkatan, pengusaha wajib memahami pentingnya prinsip, batasan dan juga larangan dalam kegiatan ekspor barang”

Sebagaimana dilansir dari republika.co.id (24/02/2022), Indonesia memiliki potensi ekspor yang besar. Hal ini tercermin dari data dari Kementerian Perdagangan yang menyatakan bahwa selama periode  Januari hingga Desember 2021, pencapaian ekspor Indonesia menyentuh angka 231,54 miliar dolar AS  yang mana jumlah tersebut naik 41,88 persen dibanding periode yang sama pada tahun 2020.

Baru-baru ini, sebagaimana dikutip dari laman bps.go.id nilai ekspor mengalami kenaikan pada bulan oktober meskipun terdapat penurunan jumlah impor.

Nilai ekspor Indonesia pada Oktober 2022 mencapai US$24,81 miliar atau naik 0,13 persen dibanding ekspor pada September 2022. Dibandingkan dengan Oktober 2021, nilai ekspor naik sebesar 12,30 persen.

Mengacu pada fakta bahwa nilai ekspor Indonesia yang meningkat, sebagaimana dilansir dari Vivo.co.id, Julio Ekspor selaku Founder Komunitas Bisa Ekspor mengatakan bahwa fakta ini harus dimanfaatkan oleh para pengusaha muda guna terus berkembang, dan menjaga kepercayaan dunia internasional. Lebih lanjut, Julio juga menjelaskan bahwa fenomena ini menandakan produk Tanah Air banyak diminati di kancah internasional. 

Meskipun tren ekspor secara statistik meningkat, ada rambu-rambu hukum yang berupa batasan serta larangan dalam kegiatan ekspor impor. 

Dalam webinar Friday I’m In Law Series berjudul “Strategi dan Aspek Hukum Mendirikan dan Mengembangkan Usaha Ekspor Impor”, Andi Akhirah Khairunnisa selaku Associate di BP Lawyers menjelaskan bahwa terdapat prinsip, batasan dan juga larangan dalam kegiatan ekspor impor sebagai berikut:

Prinsip Ekspor Impor

Terkait dengan prinsip, beliau menjelaskan bahwasanya prinsip dalam kegiatan ekspor impor termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (“UU No.7/2014”) yang mana disebutkan bahwa semua barang dapat diekspor atau diimpor, kecuali yang dilarang, dibatasi, atau ditentukan lain oleh undang-undang.

Batasan Ekspor Impor

Selain prinsip, beliau juga menjelaskan bahwa sejatinya terdapat batasan dalam kegiatan ekspor impor yakni:

  1. Memenuhi standar pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Melindungi keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; 
  3. Melindungi kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;
  4. Melindungi tumbuhan alam dan satwa liar yang diperbolehkan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 
  5. Dibutuhkan ketersediaannya di dalam negeri.

Larangan Ekspor Impor

Terkait dengan larangan, Alumni Universitas Airlangga ini juga menjelaskan bahwa terdapat barang yang dilarang untuk diekspor yang berkriteria:

  1. Terkait dengan perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup; 
  2. Terkait dengan keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; dan atau
  3. Termasuk tumbuhan alam dan satwa liar yang perlu dijaga kelestariannya.

 

RAR

Dipromosikan