Kuasa Hukum Ferdy Sambo Meminta Agar Penyiaran Sidang di TV Berimbang, Bagaimana Ketentuan Persidangan Secara Live?
“Secara hukum, pada dasarnya persidangan secara live di TV nasional tidak dilarang dan tidak diatur secara jelas.”
Dikutip dari Sindonews (08/11/2022), Arman Hanis selaku Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo(FS) dan Putri Candrawathi(PC) memprotes siaran langsung sidang oleh media massa.
Menurutnya, saat tim kuasa hukum mengajukan pertanyaan kepada saksi, suaranya malah tidak diperdengarkan.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum FS dan PC pada dasarnya tidak berkeberatan jika persidangan kliennya itu disiarkan secara langsung atau live, baik di media TV maupun di area pengadilan.
Namun demikian, pihaknya menginginkan agar terdapat keberimbangan penyiaran yang mana sejauh ini saat pihaknya mengajukan pertanyaan di persidangan kerap tak disiarkan dan suaranya tak terdengar.
Sebagaimana dilansir dari idntimes.com (08/11/2022), Arman Hanis memberikan contoh mengenai ketidakadilan yang dimaksud yakni ketika Jaksa Penuntut Umum yang bertanya, volume suara dibesarkan dan ketika penasihat hukum yang bertanya volume suara justru dikecilkan.
Jadi kami mohon untuk bisa keadilan yang berimbang, kami diberikan kesempatan yang sama dan seluas luasnya oleh majelis hakim,” Tutur Arman di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022)
Merespons hal tersebut, sebagaimana dikutip dari kompas.com (08/11/2022), Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu mengatakan bahwa PN Jakarta Selatan sejatinya telah melakukan kesepakatan dengan media televisi.
Dalam kesepakatan itu, Wahyu menjelaskan bahwa sebenarnya TV tidak diperkenankan menayangkan jalannya sidang secara langsung atau siaran live.
“Kita sudah ada kesepakatan dengan rekan-rekan dari TV dalam hal ini TV Pool, tidak menyiarkan live dalam arti termasuk suaranya,” Tutur Wahyu.
“Itu sudah kita lakukan berulang kali, tapi masih ada kebocoran-kebocoran baik disiarkan melalui YouTube atau yang lain, kami tidak tahu-menahu,” lanjut beliau.
Lantas, sebenarnya bagaimanakah ketentuan mengenai penyiaran sidang kasus pidana secara live?
Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)
Secara normatif, pada dasarnya KUHAP tidak mengatur secara spesifik mengenai penyiaran sidang secara live di televisi.
Namun demikian, terdapat asas “persidangan terbuka untuk umum” sebagaimana termaktub dalam Pasal 153 Ayat (3) yang berbunyi: “Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.”
Ditinjau dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perekaman Proses Persidangan (“SEMA 4/2012”)
Berikut di bawah ini adalah beberapa kutipan sebagaimana termaktub dalam SEMA 4/2012 yang berbunyi:
“Untuk memastikan pelaksanaan persidangan yang lebih transparan, akuntabel, dan teratur, maka selain catatan panitera pengganti yang tertuang dalam berita acara persidangan yang selama ini diatur dalam Pasal 202 ayat (1) KUHAP, kedepannya perlu dilakukan perekaman audio visual secara sistematis, teratur dan tidak terpisahkan dari prosedur tetap persidangan”
“Untuk kebutuhan tersebut, maka secara bertahap persidangan pada pengadilan
tingkat pertama harus disertai rekaman audio visual dengan ketentuan sebagai, berikut
- Hasil rekaman audio visual merupakan komplemen dan Berita Acara Persidangan,
- Perekaman audio visual dilakukan secara sistematis dan terjamin integritasnya;
- Hasil rekaman audio visual persidangan dikelola oleh kepaniteraan, dan
- Hasil rekaman audio visual sebagai bagian dari bundel A.“
“Prioritas pelaksanaan rekaman audio visual pada persidangan akan dilakukan sebagai berikut:
- Untuk tahap awal dilakukan untuk perkara-perkara tindak pidana korupsi dan perkara lain yang menarik perhatian publik.
- Ketua Pengadilan wajib memastikan terlaksananya perekaman audio visual sesuai dengan surat edaran ini”
Berdasarkan kutipan di atas, SEMA 4/2012 mengisyaratkan bahwa perekaman audio visual diperuntukkan untuk pelaksanaan persidangan agar lebih transparan, akuntabel, dan teratur.
Selain itu, hasil perekaman audio visual tersebut merupakan komplemen dari berita acara persidangan serta dikelola oleh panitera dan harus sistematis dan terjamin integritasnya.
Lebih lanjut, prioritas pelaksanaan rekaman audio visual diperuntukkan untuk perkara tindak pidana korupsi serta perkara lain yang menarik perhatian publik.
Menurut Ali Imron, Partner di BP Lawyers Counselor at Law, sejatinya persidangan yang diperlihatkan “secara umum” dibolehkannya sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 153 Ayat (3) KUHAP dan terkait dengan penyiaran sudah diatur di SEMA No.4/2012.
Namun demikian, menurut beliau, frasa “perekaman audio visual” dalam SEMA No.4/2012 memiliki tafsir yang sangat luas. Sehingga, frasa ini dapat ditafsirkan sebagai perekaman secara masih di TV nasional mengingat pada dasarnya hal demikian tidak dilarang.
“Namun demikian, yang namanya SEMA kan keberlakuannya internal dan tidak mengikat keluar yang mana yang memiliki kewenangan adalah pengadilan sehingga, jika ada TV nasional yang ingin meliput harus koordinasi dengan pengadilan untuk mendapatkan izin,” tutur Ali dalam sesi wawancara dengan tim KlikLegal (17/11/2022).
Ia melanjutkan, “namun demikian, lain halnya jika ada ketentuan diluar SEMA seperti undang-undang yang keberlakuannya lebih luas baru tidak usah izin pengadilan.”
Terlebih, ia mengatakan bahwa pada dasarnya penyiaran itu tidak dilarang karena di dalam KUHAP itu sendiri tidak dijelaskan mengenai penyiaran serta batasan-batasannya seperti apa. Dengan demikian, menurutnya perekaman sejatinya tidak dilarang pada dasarnya.
“Adapun SEMA No.4/2012 dapat ditafsirkan sebagai perwujudan prinsip “persidangan terbuka untuk umum” sebagaimana diatur dalam Pasal 153 Ayat (3) KUHAP”, pungkasnya.
Berkaitan dengan maraknya komentator sidang yang kerap disiarkan di acara-acara televisi nasional, terdapat suatu kendala. Kendala ini pada dasarnya dapat mempengaruhi jalannya proses persidangan khususnya dalam proses pembuktian.
Sebagai contoh, jika suatu saksi dalam mengutarakan kesaksiannya dilihat oleh saksi yang lain dan ditanggapi oleh komentator-komentator di acara TV, hal ini akan dapat mempengaruhi keterangan saksi dalam proses pembuktian.
“Apalagi, jika terdapat komentator-komentator yang sifatnya seperti hakim yang mengatakan bahwa saksi ini seperti itu seperti ini yang mana hal ini bisa menurunkan wibawa pengadilan,” ujar Ali Imron.
Selain itu, berkaca pada kasus Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida, ketika persidangan disiarkan secara live di TV Nasional dan disertai dengan komentator sidang, menurut Ali hal ini akan menurunkan wibawa hakim.
Beliau juga mengatakan bahwa seharusnya persidangan tidak boleh dikomentari yang mana harusnya apa adanya saja.
“Yang menjadi problem adalah dengan ada komentar-komentar terhadap sidang bisa jadi contempt of court”, pungkas Ali.
Lebih lanjut, beliau juga mengkritik SEMA No.4/2012 yang mana didalamnya tidak diatur mengenai keberadaan komentator-komentator yang mengomentari sidang yang sedang berjalan.
Partner BP Lawyers ini juga mengatakan bahwa penyiaran sidang secara live dalam TV nasional seharusnya mendapatkan izin hakim terlebih dahulu atau melalui diskresi hakim.
Menurut beliau, jika diberlakukan demikian maka hal ini akan berupaya untuk menjaga wibawa pengadilan.
Walaupun demikian, meskipun harus mendapatkan izin dari pengadilan terlebih dahulu, diharapkan aturannya tidak bertentangan dengan prinsip terbuka untuk umum dan kebebasan mengakses informasi.
RAR








































