APINDO Berencana Uji Materi Permenaker 182022, Begini Prosedur Uji Materi ke MA!

APINDO Berencana Uji Materi Permenaker 182022, Begini Prosedur Uji Materi ke MA!
Image Source by sthmahmpthm.ac.id

APINDO Berencana Uji Materi Permenaker 182022, Begini Prosedur Uji Materi ke MA!

Permenaker No.18/2022 direncanakan untuk di uji materi ke MA disebabkan oleh terbebani nya pelaku usaha atas kebijakan Pemerintah terkait formula kenaikan UMP yang menyentuh angka 10 Persen.”

Dilansir dari cnbc.com (22/11/2022), pelaku usaha menilai bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi UMP (Permenaker No.18/2022) memberatkan pelaku usaha.

Dalam hal ini, Uji Materi ke Mahkamah Agung (MA) pun akan berencana untuk diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

“Permenaker 18 yang kita melalui Apindo akan minta uji materi MA. Dan karena ini melanggar UU Ciptaker dan PP 36 yang notabene lebih tinggi secara perundangan,” pungkas Anne Patricia Sutanto selaku Anggota Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pada Selasa (22/11/2022).

Tak hanya itu, Anne juga mengutarakan perusahaan masih menggunakan formula sebagaimana termaktub dalam PP 36 tahun 2021 untuk menaikkan UMP para pegawainya.

 “Kita sudah fokus untuk kenaikan berdasarkan PP 36 tahun 2021,” ujar Anne.

Lebih lanjut, menurut Anne pemerintah perlu konsisten dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. 

“Kami tetap akan menjalankan kenaikan sesuai PP 36 tahun 2021,” pungkas Anne.

Seterusnya, Menurut Anne, keberlakuan Permenaker No.18/2022 akan berdampak pada terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang disebabkan oleh pelaku usaha yang merasa terbebani oleh kebijakan tersebut. 

Sebagaimana dikutip dari kontan.co.id (21/11/2022), Apindo juga menginstruksikan kepada seluruh Dewan Pimpinan Provinsi/ Kabupaten (DPP/K) untuk tetap mengacu pada PP No. 36/2021 tentang pengupahan sebagai dasar penetapan upah minimum sambil menunggu keberlanjutan uji materi Permenaker No.18/2022 ke MA.

Lantas, bagaimana sejatinya prosedur Uji Materi ke MA?

Pertama-tama, merujuk pada konstitusi yakni Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:

MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, sejatinya MA memiliki kewenangan untuk menguji peraturan perundangan dibawah tingkatan “Undang-Undang” terhadap Undang-Undang.

Lebih lanjut, “Dalam hal suatu peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”, bunyi Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No.12/2011).

Merujuk pada ketentuan yang termaktub dalam Pasal 8 Ayat 1 UU No.12/2011, Peraturan Menteri sejatinya merupakan salah satu jenis Jenis Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Menteri didefinisikan sebagai peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan, sebagaimana bunyi Penjelasan Pasal 8 Ayat 1 UU No.12/2011.

Prosedur Uji Materi Ke MA

Permohonan uji materi ke Mahkamah Agung ini pada dasarnya diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung, yakni:

  1. Permohonan pengujian Peraturan Menteri diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada MA dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  2. Permohonan dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya Peraturan Menteri, yang terdiri atas:
    1. Perorangan warga negara Indonesia;
    2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
    3. Badan hukum publik atau badan hukum privat.
  3. Permohonan uji materi sekurang-kurangnya harus memuat: 
    1. Nama dan alamat pemohon;
    2. Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan dan menguraikan dengan jelas bahwa: 
      1. Materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau 
      2. Pembentukan peraturan perundang undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku; dan 
    3. Hal-hal yang diminta untuk diputus.
  4. Permohonan pengujian dilakukan oleh MA paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
  5. Dalam hal MA berpendapat bahwa pemohon atau permohonannya tidak memenuhi syarat, amar putusan menyatakan permohonan tidak diterima.
  6. Dalam hal MA berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.

 

RAR

Dipromosikan