Artificial Intelligence Resmi Berikan Konsultasi Hukum di Indonesia

Artificial Intelligence Resmi Berikan Konsultasi Hukum di Indonesia
Image Source: Mario Wibowo Photography

Artificial Intelligence Resmi Berikan Konsultasi Hukum di Indonesia

“Teknologi ini akan menggunakan pemrosesan bahasa alami, pembelajaran mesin, dan analitik data untuk mengotomatiskan dan meningkatkan berbagai aspek pekerjaan hukum.”

Baru-baru ini, kantor hukum Allen & Overy (A&O) resmi melakukan integrasi teknologi artificial intelligence (AI) terhadap jasa konsultasi hukumnya. Dilansir situs resmi A&O, AI yang bernama “Harvey” ini akan diberdayakan oleh lebih dari pengacara-pengacara A&O yang berlokasi di seluruh dunia.

Sebagaimana diketahui, Ginting & Reksodiputro merupakan salah satu kantor hukum 43 afiliasi A&O. Sehingga, hal ini menandakan bahwa pemanfaatan AI dalam memberikan konsultasi hukum mulai digunakan di Indonesia.

“Harvey akan memberdayakan lebih dari 3.500 pengacara A&O di 43 kantor yang beroperasi dalam berbagai bahasa dengan kemampuan untuk menghasilkan dan mengakses konten hukum dengan efisiensi, kualitas, dan kecerdasan yang tak tertandingi,” tulis A&O dalam situsnya, Kamis (16/02/2023)

Menurut Senior Partner A&O, Wim Dejonghe, AI bukan sekadar platform lain, tetapi pengubah permainan yang akan memungkinkan memberikan nilai, efisiensi, dan inovasi yang belum pernah terjadi sebelumnya kepada klien A&O. Pihaknya demikian menjadi bangga menjadi firma hukum pertama yang bermitra dengan Harvey AI. 

Baca Juga: https://kliklegal.com/perusahaan-as-ciptakan-robot-pengacara-awal-kematian-profesi-pengacara/ 

Adapun secara lebih lanjut, teknologi ini nantinya akan menggunakan pemrosesan bahasa alami, pembelajaran mesin, dan analitik data untuk mengotomatiskan dan meningkatkan berbagai aspek pekerjaan hukum. Adapun pekerjaan yang dimaksud yakni seperti analisis kontrak, uji tuntas, litigasi, dan kepatuhan terhadap peraturan. 

Kendati demikian, hasil dari pemrosesan AI tersebut diketahui akan ditinjau kembali oleh pengacara masing-masing. Fungsi AI disini demikian untuk meningkatkan efisiensi pekerjaan dari pengacara.

“Kami percaya AI dapat memberikan dampak besar pada proses hukum dan platform kepemilikan mereka akan secara mendasar mengubah cara pengacara menghabiskan waktu mereka. Fakta bahwa A&O menyaksikan manfaat dan tingkat keterlibatan dalam beberapa bulan singkat adalah bukti dari apa yang telah dibangun oleh Gabriel Pereyra, Winston Weinberg, dan tim,” ujar COO OpenAI, Brad Lightcap, selaku investor Harvey.

Sebagai informasi, sebelumnya juga sudah terdapat kantor hukum di Indonesia yang menggunakan teknologi AI. Kantor hukum yang dimaksud tersebut adalah UMBRA.

Pada tahun 2018 silam, kantor hukum ini bekerja sama dengan perusahaan teknologi Luminance AI untuk keperluan due diligence (uji tuntas). Luminance adalah perusahaan asal Inggris yang menyediakan teknologi AI yang dapat memahami bahasa dalam dokumen, salah satunya dokumen hukum.

Dilatih oleh pakar hukum, Luminance dinilai dapat menyoroti anomali di antara kelompok besar dokumen. Sehingga, hal ini memungkinkan pengacara memprioritaskan pekerjaan mereka.

AA

 

Dipromosikan