Astra Internasional Akuisisi OLX Indonesia, RUPSLB Dilaksanakan Bulan Depan

Astra Internasional Akuisisi OLX Indonesia, RUPSLB Dilaksanakan Bulan Depan
Sumber foto: kontan.co.id

Astra Internasional Akuisisi OLX Indonesia, RUPSLB Dilaksanakan Bulan Depan

PT Astra Digital Mobil selaku anak perusahaan dari PT Astra International Tbk (Astra International) berencana untuk mengakuisisi PT Tokobagus atau OLX Indonesia. Dalam hal ini, Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) akan dilaksanakan pada 14 Agustus 2023 mendatang

 

Astra Digital mobil sebagai anak perusahaan Astra International akan mengakuisisi mayoritas saham OLX Autos yang merupakan salah satu bentuk layanan dari OLX Indonesia. Perlu diketahui, sebelumnya OLX Autos dikenal dengan merek Tokobagus, platform jual beli online mobil bekas yang diluncurkan oleh OLX Group.

“Astra akan akuisisi 99,98% saham PT Tokobagus. Akuisisi tersebut akan dilakukan perseroan melalui anak usahanya, PT Astra Digital Mobil, operator Mobbi, marketplace jual beli mobil bekas online,” ujar Head of Corporate Investor Relations Astra International Tira Ardianti, melansir dari emitennews.com (22/7/2023). .

Astra International memberitahukan pemanggilan rapat dan juga dipublikasikan di keterbukaan informasi pada situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (21/7/2023). 

“Dengan ini, kami sampaikan kepada para pemegang saham bahwa akan diselenggarakan RUPS luar biasa,” jelas Sekretaris Perusahaan Astra, Gita Tiffany Boer dalam pemanggilan RUPSLB.

RUPSLB Mandi Enjoyer

Perlu diketahui, pelaksanaan RUPS diatur pada Bab VI Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Berdasarkan Pasal 75 ayat (1), RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

Sementara itu, RUPSLB disebutkan pada Pasal 78 ayat (4) dengan frasa “RUPS lainnya”. Dalam hal ini, RUPSLB dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan. 

Kemudian, dikutip dari idxchannel.com (24/7/2023), pemberitahuan pemanggilan RUPSLB memuat informasi bahwa emiten otomotif dijadwalkan melaksanakan RUPSLB pada Senin, 14 Agustus 2023 pukul 09.00 –10.00 WIB, bertempat di Catur Dharma Hall, Menara Astra Lantai 5, Jl Jend. Surdirman Kav 5-6, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Merger Damri dan PPD, Tingkatkan Konektivitas Transportasi?

Tindakan Pihak PT Tokobagus  

Sebagaimana dilansir dari indopremier.com (21/7/2023), Direksi PT Tokobagus mengumumkan adanya rencana perubahan pemegang saham dengan PT Astra Digital Mobil menjadi pemegang saham pengendali baru melalui transfer 99,98% saham yang diterbitkan dan disetor dalam perusahaan dari Silver Indonesia JVCO BV.

Pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan adanya perubahan pemegang saham ini dapat menghubungi atau mengajukan keberatan secara tertulis dalam waktu 14 hari kalender, sejak pengumuman diumumkan pada 11 Juli 2023.

“Jika tidak ada keberatan yang diterima oleh perusahaan dalam periode 14 hari kalender tersebut, pengakuisisi yang diusulkan akan dianggap disetujui,” tulis direksi PT Tokobagus dalam pengumuman di media massa.

Baca Juga: Siapkan Rp14,9 Triliun, First Pacific Akuisisi Perusahaan Filipina

Alasan Akuisisi Rencana akuisisi OLX Autos oleh Astra Digital Mobil merupakan tindakan Astra Group untuk meningkatkan bisnisnya dalam bidang e-commerce jual beli mobil bekas. Hal ini dilakukan karena OLX dinilai memiliki reputasi yang baik di kalangan konsumen, khususnya bagi para peminat mobil bekas.

Namun, langkah akuisisi OLX Indonesia diperkirakan tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja Grup Astra secara keseluruhan

“Pendapatan terbesar Astra International masih berasal dari otomotif dan alat berat,” ungkap Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas, Muhammad Nafan Aji, dikutip dari kontan.co.id (24/7/2023). 

Sebagai tambahan untuk diketahui, OLX Autos memiliki sebanyak tiga layanan utama, yakni jual mobil instan, jual-beli-tukar-tambah, dan authorized dealer.

Baca Juga: Startup Singapura Akuisisi PanenID, Siap Ekspansi Bisnis di Indonesia

Peraturan terkait Akuisisi

Dalam UUPT yang sebagian pasalnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU No.6/2023 atau UU Cipta Kerja), akuisisi disebut sebagai “pengambilalihan”.

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UUPT yang diubah dengan UU Cipta Kerja, pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

Pengambilalihan atau akuisisi perusahaan dapat dilakukan jika RUPS menyetujuinya.

Kemudian, pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui direksi atau langsung dari pemegang saham. Dalam hal ini, akuisisi dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 125 UUPT.

 

DV

Dipromosikan