Aturan Spin-Off Unit Usaha Syariah Segera Rilis, Apa Implikasinya?

Aturan Spin-Off Unit Usaha Syariah Segera Rilis, Apa Implikasinya?
Image Source: businessinspection.com

Aturan Spin-Off Unit Usaha Syariah Segera Rilis, Apa Implikasinya?

Aturan yang akan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hanya membahas tata cara pemisahan, tetapi juga membahas strategi spin-off sebagai bagian dari konsolidasi Bank Syariah serta bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan perbankan syariah ke depan.”

Setelah sekian lama mengkaji kewajiban pemisahan atau spin-off unit usaha syariah (UUS) dari perbankan dan lembaga jasa keuangan, OJK menegaskan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan aturan terkait tata cara pemisahan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK di Jakarta, dikutip dari antaranews.com (4/7/2023).

Baca Juga: Pemerintah Terus Kaji Kewajiban Spin Off Unit Usaha Syariah

Adapun dalam kesempatan tersebut, Dian mengonfirmasi bahwa pemisahan UUS menjadi entitas terpisah adalah kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. 

Namun, menurutnya, tidak ada lagi batasan waktu yang ditetapkan mengenai kapan bank harus melakukan spin-off terhadap unit syariah yang dimilikinya.

“Berdasarkan konstruksi dari Pasal 68 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU No.4/2023/UU P2SK) menyebutkan bahwa spin-off bersifat wajib. Akan tetapi tidak dikaitkan lagi dengan tenggat waktu melainkan dikaitkan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK,” jelas Dian.

Dalam penjelasannya, Dian juga menyatakan bahwa aturan yang akan dikeluarkan oleh OJK tidak hanya membahas tata cara pemisahan, tetapi juga membahas strategi spin-off sebagai bagian dari konsolidasi Bank Syariah serta bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan perbankan syariah ke depan.

Lebih lanjut, Dian menambahkan bahwa aturan tersebut akan lebih banyak bergantung pada parameter-parameter tertentu yang akan ditetapkan oleh OJK.

Kepastian Aturan Spin-Off Unit Syariah oleh OJK

Pada awalnya, rancangan UU P2SK menyebutkan bahwa perbankan atau bank wajib untuk memisahkan UUS-nya menjadi entitas terpisah atau menjadi bank umum syariah (BUS) pada tahun 2023.

Namun, dalam draf yang disahkan pada 12 Januari 2023, ketentuan tersebut kemudian dihapus. Sebagai gantinya, persyaratan dan ketentuan mengenai spin-off UUS diberikan kepada OJK.

Dalam hal ini, OJK diberikan waktu enam bulan sejak disahkannya UU P2SK  tersebut untuk membuat Peraturan OJK terkait. Namun, sayangnya, hingga saat ini aturan tersebut belum diterbitkan dan rancangannya masih dalam tahap pembahasan.

Adapun, sebagaimana dilansir dari kontan.co.id (5/7/2023), disebutkan bahwa rancangan POJK yang dimaksud telah mencapai tahap finalisasi. Artinya,  masih dalam proses akhir penyelesaian sebelum diterbitkan secara resmi.

Tahap finalisasi melibatkan peninjauan dan penyempurnaan terakhir terhadap rancangan aturan oleh pihak berwenang, sebelum aturan tersebut dapat diumumkan dan diberlakukan. 

Proses finalisasi ini biasanya melibatkan evaluasi lebih lanjut, pemantapan konten, dan persiapan teknis sebelum aturan akhirnya dirilis kepada publik.

Implikasi Pemisahan Unit Usaha Syariah

Secara hukum, spin-off mengacu pada proses melepaskan atau memisahkan sebagian aktiva dan pasiva dari satu entitas bisnis ke entitas yang baru terbentuk.

Pemisahan unit syariah menjadi entitas terpisah memiliki konsekuensi penting. Dalam pemisahan tersebut, unit syariah akan memiliki identitas dan operasi yang terpisah dari bank utama. Secara positif, hal ini memungkinkan unit usaha syariah untuk fokus lebih pada prinsip-prinsip syariah, strategi pengembangan, dan kebutuhan pelanggan.

Sementara itu, melansir dari kontan.co.id (27/10/2022), Riboet Budiono selaku Head of Sharia Business Banking CIMB Niaga Syariah berpendapat lain.

Pemaksaan spin-off unit usaha syariah memiliki beberapa dampak yang dapat menekan pertumbuhan bisnis syariah, yang membuat kebijakan ini tidak disukai oleh banyak bank swasta. 

Budiono menjelaskan bahwa salah satu dampak dari pemisahan unit usaha syariah adalah potensi penurunan Dana Pihak Ketiga (DPK) secara signifikan.

Hal ini dikarenakan perusahaan korporasi cenderung bekerja sama dengan bank besar. Akibatnya, bank syariah terpaksa memberikan suku bunga yang lebih tinggi agar korporasi mau menempatkan dananya.

Dampak selanjutnya adalah suku bunga pembiayaan bank syariah menjadi tidak kompetitif karena biaya dana yang lebih tinggi. Hal ini menyebabkan potensi penurunan kualitas nasabah, yang dapat meningkatkan rasio pembiayaan bermasalah.

Kemudian, dampak lainnya adalah unit usaha syariah akan membutuhkan investasi tambahan karena tidak dapat lagi menggunakan model leverage perbankan ganda dengan bank konvensional, sehingga menyebabkan penurunan efisiensi. 

Selain itu, spin-off juga berdampak pada Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK). Ketika menjadi UUS, modalnya sama dengan bank induk, tetapi setelah menjadi Bank Umum Syariah (BUS), modal akan berkurang. 

Hal ini dapat mengakibatkan pelampauan BMPK terhadap nasabah eksisting dari segmen korporasi. Pembatasan modal juga akan membatasi partisipasi BUS dalam pembiayaan nasabah baru dan pertumbuhan bank secara keseluruhan.

 

SS

Dipromosikan