Aturan Turunan DHE telah Terbit, Eksportir “Nakal” bakal Kena Sanksi

Aturan Turunan DHE telah Terbit, Eksportir “Nakal” bakal Kena Sanksi
Image Source: online-pajak.com

Aturan Turunan DHE telah Terbit, Eksportir “Nakal” bakal Kena Sanksi

“Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan turunan dari ketentuan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri.” 

Aturan turunan ini kemudian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PMK No.73/2023). 

 Dalam hal ini, aturan turunan tersebut akan mempertegas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP No.36/2023). 

Dengan diterbitkannya PP No.36/2023, melansir dari nasional.kontan.co.id (27/7/2023), para eksportir diwajibkan menyimpan DHE Sumber Daya Alam (SDA) paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. 

Inti dari PMK No.73/2023, yaitu terkait pengenaan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan DHE SDA yang diatur dalam PP No.36/2023. 

Perlu diketahui, dalam PP No.36/2023 terdapat sejumlah pembaruan ketentuan dari pengelolaan DHE SDA yang mulanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan SDA (PP No.1/2019). 

Regulasi Aturan Turunan DHE SDA

Berdasarkan Pasal 2 PMK No.73/2023, dijelaskan bahwa eksportir wajib memasukkan dan menempatkan devisa berupa DHE SDA dari hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan ke dalam sistem keuangan Indonesia, dengan rekening khusus. 

Baca Juga: Aturan Devisa Hasil Ekspor Akan Direvisi Jokowi, Ini Urgensinya!

Penempatan DHE SDA ke dalam rekening khusus tersebut harus tercakup dalam Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan/atau Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. 

Umumnya DHE SDA akan digunakan untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, serta keperluan lain dalam penanaman modal. 

Diatur dalam Pasal 4 PMK No.73/2023, apabila pembayaran tersebut dilakukan menggunakan escrow account (rekening bersama), maka eksportir wajib membuka akun pada LPEI maupun bank yang melakukan kegiatan dalam valuta asing. 

Sanksi-Sanksi

Melansir dari bisnis.com (27/7/2023), jika nantinya berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) eksportir tidak melakukan kewajiban tersebut, maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang akan melayangkan sanksi administratif. 

Sanksi tersebut hanya akan dicabut jika eksportir telah melaksanakan penempatan DHE SDA sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Baca Juga: Pemerintah Berencana Wajibkan Eksportir Simpan ‘Devisa Hasil Ekspor’, Apa Itu?

Apabila hasil pengawasan BI dan OJK menunjukkan bahwa eksportir telah memenuhi kewajibannya, maka akan menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencabut sanksi administratif yang diberikan. Saksi yang dimaksud berupa penangguhan pelayanan ekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Pejabat Bea dan Cukai, berdasarkan Pasal 6 PMK No.73/2023 akan menyampaikan pemberitahuan terkait pencabutan sanksi administratif kepada eksportir dan kementerian dan/atau lembaga teknis terkait, bertujuan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

AP 

Dipromosikan