Awas! Mulai Sekarang Affiliator Investasi Ilegal Bisa Didenda 1 Triliun!

Awas! Mulai Sekarang Affiliator Investasi Ilegal Bisa Didenda 1 Triliun!

Awas! Mulai Sekarang Affiliator Investasi Ilegal Bisa Didenda 1 Triliun!

Dengan disahkannya UU PPSK, affiliator investasi ilegal terancam pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 triliun.”

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU PPSK”) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 15 Desember lalu.

Sebagaimana dikutip dari detikfinance.com (22/12/2022), beleid tersebut diproyeksikan untuk memperkuat perlindungan konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan sektor keuangan.

Merujuk pada pendapat dari Tongam L Tobing selaku Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI), penawaran investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal sejatinya masih akan tetap berkeliaran selama penipuan masih marak. Kendati demikian, dia mengatakan bahwa konsumen akan lebih dilindungi dengan disahkannya UU PPSK.

“Penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal masih akan tetap ada karena penipu itu masih ada. Kami memperkuat edukasi dan pemberantasannya,” ujar Tongam sebagaimana dikutip dari detikcom, Kamis (22/12/2022).

Lebih lanjut, Tongam juga mengatakan bahwa dalam (“UU PPSK”) kegiatan ilegal merupakan tindak pidana. Dengan ini, investasi ilegal maupun pinjol ilegal merupakan delik formil yang mana dapat dilakukan penyidikan walaupun tidak ada korban yang melapor.

Senada dengan Tongam, Suminto selaku Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan juga mengatakan bahwa UU PPSK hadir dalam rangka untuk memperkuat regulasi terkait perlindungan konsumen atau nasabah dari perkembangan di sektor keuangan yang cukup pesat.

“OJK bersama lembaga lain termasuk penegak hukum diperkuat kewenangannya sehingga kegiatan-kegiatan di sektor keuangan ilegal itu dapat ditangani dengan lebih baik dengan mandat yang cukup,” ujar Suminto.

Ketentuan Perlindungan Konsumen dalam UU PPSK

  1. Larangan memberikan produk atau layanan yang tidak sesuai informasi
    Dalam Pasal 236 Ayat 4 Poin (a) UU PPSK dikatakan bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) dilarang untuk memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai dengan informasi yang dinyatakan dalam keterangan, iklan, dan/atau promosi penjualan produk dan/atau layanan tersebut.

    Adapun sanksi administratif yang dapat dikenakan yakni:

    1. Peringatan tertulis;
    2. Denda administratif;
    3. Pengembalian keuntungan tidak sah;
    4. Pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
    5. Pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
    6. Pemberhentian pengurus;
    7. Pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
    8. Pencabutan izin usaha.
  2. Larangan Melakukan Kegiatan Tanpa Izin OJK
    Selain itu, merujuk pada Pasal 237 UU PPSK, setiap orang dalam melakukan kegiatan di sektor keuangan harus berdasarkan izin dari OJK dan berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan tersebut meliputi:

    1. Penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat;
    2. Penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat;
    3. Penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran; dan/atau 
    4. Kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran;

Adapun merujuk pada Pasal 296 UU PPSK, sanksi jika seseorang melanggar ketentuan pada Pasal 237 adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.000 (1 triliun rupiah). 

Apabila kegiatan yang telah disebutkan di atas dilakukan oleh perseroan terbatas (PT), maka penuntutan dilakukan terhadap PT sebagai badan hukum, pihak yang memberi perintah melakukan perbuatan itu dan/atau pihak yang memimpin kegiatan tersebut.

 

RAR

Dipromosikan