Bagaimana Implementasi Pembatasan Izin Tinggal Bagi Tenaga kerja Asing Selama Masa PPKM?

Bagaimana Implementasi Pembatasan Izin Tinggal Bagi Tenaga kerja Asing Selama Masa PPKM

Bagaimana Implementasi Pembatasan Izin Tinggal Bagi Tenaga kerja Asing Selama Masa PPKM?

Orang asing boleh memasuki wilayah Indonesia jika memegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.”

Saat ini Pemerintahan Indonesia telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang saat ini telah berganti nama menjadi PPKM Level I-IV. PPKM ini membatasi semua kegiatan masyarakat baik dalam syarat perjalanan hingga bekerja. Aturan maupun regulasi ini bergantung pada penerapan level PPKM pada daerah tersebut. Selain mengatur atau membatasi kegiatan masyarakat dalam negeri, PPKM juga membatasi Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk masuk ke Indonesia. 

Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (Permenkumham No. 27/2021). Dengan adanya regulasi ini secara otomatis menghapus regulasi sebelumnya (Permenkumham No. 26/2020) dan tidak berlaku lagi. 

Lebih lanjut Kementerian Hukum dan HAM membatasi secara penuh masuknya orang asing maupun TKA ke wilayah Indonesia. Namun pembatasan tersebut dikecualikan bagi:

  1. Orang Asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas;
  2. Orang Asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas;
  3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap; 
  4. Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan
  5. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Dengan adanya Permenkumham No. 27/2021 terdapat beberapa perubahan baru mengenai masuknya orang asing maupun TKA di Indonesia. Visa kunjungan untuk 1 (satu) kali perjalanan dalam rangka apapun tidak lagi diberikan. Termasuk untuk kepentingan transit untuk melakukan perjalanan ke Negara lain. 

TKA yang memasuki Indonesia dengan alasan bagian dari proyek strategis nasional maupun dengan alasan penyatuan keluarga kini tidak bisa memasuki wilayah Indonesia selama masa PPKM. TKA yang memasuki wilayah Indonesia untuk bergabung dengan alat angkut yang sudah ada di wilayah Indonesia pun kini dibatasi.

Namun bagi TKA yang sudah memiliki izin tinggal dan berada di wilayah Indonesia dapat diberikan izin tinggal yang baru setelah memperoleh persetujuan visa, baik visa kunjungan maupun visa tinggal terbatas. Dimana untuk memperoleh visa tersebut penjamin (perusahaan) dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi. Visa yang telah disetujui pun akan dikirimkan secara elektronik.

Meskipun telah memperoleh izin untuk memasuki wilayah Indonesia,TKA tetap harus memenuhi persyaratan kesehatan dan prosedur karantina yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang undangan.

Lebih lanjut perusahaan dapat mempertimbangkan dan memenuhi persyaratan regulasi terbaru dari Permenkumham No. 27/2021 dalam mendatangkan TKA untuk bekerja di wilayah Indonesia selama masa PPKM Darurat atau PPKM Level I-IV.

Tidak Konsisten Dengan Kebijakan PPKM?

Diminta pandangannya soal masuknya TKA di masa PPKM, Laura Regyna, ahli hukum di bidang hukum ekspatriat, Partner dari kantor hukum Kandara Law, menjelaskan bahwa TKA yang bisa masuk ke Indonesia terbatas pada TKA yang sebelumnya sudah memiliki ITAS dan masih berlaku. “Jadi sebelumnya mereka sudah memiliki iTAS yang masih berlaku, kemudian mereka keluar Indonesia dan masuk ke Indonesia lagi dengan ITAS tersebut. Sedangkan TKA yang tidak memiliki ITAS sebelumnya tidak dapat masuk.” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan oleh CNN Indonesia, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mempertanyakan komitmen Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, untuk menutup pintu bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk Indonesia selama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM.

Sahroni menyoroti kedatangan 34 TKA China yang diklaim telah mengantongi izin tinggal terbatas atau ITAS di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu (7/8). Senada dengan Ahmad Sahroni, Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera turut mencermati kejanggalan pemerintah memberi izin kepada 34 TKA asal China dengan alasan sudah memiliki ITAS.

“Alasan ITAS absurd. Jika mereka punya ITAS, WNI lebih kuat punya KTP tapi tetap diminta stay at home. Ini kebijakan yang mencederai keadilan publik dan ini sudah kejadian yang berulang. Ada apa dengan pemerintah?” tukas Mardani.

Dia meminta agar pemerintah bersikap konsisten dalam menerapkan kebijakan PPKM. Mardani menegaskan, kedatangan TKA atau WNA dari luar negeri berpotensi merusak kebijakan PPKM dan merugikan rakyat Indonesia.

 

DS

Dipromosikan