Bagasi Kaesang Pangarep Nyasar, Bagaimana Pertanggungjawaban Maskapai?

Bagasi Kaesang Pangarep Nyasar, Bagaimana Pertanggungjawaban Maskapai

Bagasi Kaesang Pangarep Nyasar, Bagaimana Pertanggungjawaban Maskapai?

Sejatinya, jika bagasi tercatat tidak diangkut ke bandara tujuan atau salah tujuan ke bandara lain, maka maskapai memiliki tanggung jawab untuk memberikan uang tunggu Rp200 ribu per hari, maksimal tiga hari .”

Dikutip dari laman detikfinance (15/11/2022), anak Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, mengalami kondisi yang tidak mengenakkan saat menggunakan maskapai Batik Air.

Pada Minggu 13 November 2022, saat ia terbang dengan Pesawat Batik Air bernomor ID-7130 rute Bandara Changi Singapura ke tujuan Bandara Internasional Juanda Surabaya Surabaya, Kaesang justru mendapati bagasi miliknya (koper) bukannya tiba di Surabaya melainkan terbawa hingga  ke Bandar Udara Kualanamu Medan, Sumatera Utara. 

Baca Juga: Lion Air Return to Base selepas Take off, Bagaimana Pertanggungjawaban Maskapai kepada Penumpang? 

Atas kekeliruan tersebut, Kaesang pun langsung mengeluhkan hal ini via akun Twitternya yang mana cuitan itu mengundang banyak respons publik sejak diunggahnya hari Minggu malam pada tanggal 13 November.

“Horeeee naik Batik Air ke Surabaya tapi koperku selamat sampe bandara Kualanamu. Terima kasih Batik Air,” ujar Kaesang via akun Twitternya.

Merespons insiden tersebut, sebagaimana dilansir dari cnn.com (14/11/2022), Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro langsung gerak cepat. Ia mengatakan maskapai sudah mengirimkan koper tersebut ke alamat Kaesang.

“Batik Air telah mengirimkan langsung bagasi dimaksud sesuai alamat tamu dan sudah diterima pada Senin, 14 November 2022 pukul 02:30 WIB,” tulis rilis resmi Batik Air, Senin (14/11/2022).

Lebih lanjut, sebagaimana dilansir dari kompas.com (14/11/2022), Danang juga menyampaikan, permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul bagi penumpang. 

Danang juga menjelaskan bahwa penyebab koper Kaesang tersasar adalah karena adanya ketidaksesuaian dalam memasukkan koper ke bagasi pada pesawat.

Dalam hal ini, pihak Batik Air pun masih melakukan investigasi di internal Batik Air.

“Masih melakukan proses investigasi di internal mengenai ketidaksesuaian memasukkan bagasi pada pesawat udara yang dioperasikan sesuai nomor penerbangan dan kota tujuan (missload). Hasil penyelidikan berupa rekomendasi atau referensi yang diperoleh akan dipergunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Danang.

Lantas, sebenarnya bagaimana pertanggungjawaban maskapai secara hukum jika bagasi penumpang salah tujuan?

Definisi Bagasi

Bagasi sejatinya dibagi menjadi dua jenis yakni “bagasi tercatat” dan “bagasi kabin”. Bagasi tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama. Sedangkan bagasi kabin merupakan barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri, bunyi Pasal 1 Angka 8 dan 9 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (“Permenhub No. 77/ 2011”).

Kewajiban Maskapai Terhadap Bagasi Tercatat Yang Salah Tujuan

Pada dasarnya, pengangkut udara atau dalam hal ini maskapai wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Huruf c Permenhub No. 77/ 2011.

Kewajiban sebagaimana dimaksud juga diatur dalam Pasal 144 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (“UU No.1/2009”) yang menyebutkan bahwa maskapai juga bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut.

Jumlah ganti kerugian yang harus dibayar maskapai terhadap penumpang yang mengalami kehilangan (kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah) sebesar Rp200 ribu per kilogram dan paling banyak Rp4 juta per penumpang, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Poin a Permenhub No. 77/ 2011.

Lebih lanjut, Pasal 5 Ayat 2 Poin a Permenhub No. 77/2011 menjelaskan apabila bagasi tercatat dianggap hilang apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan.

Pengangkut atau dalam hal ini maskapai penerbangan juga wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat miliknya yang belum ditemukan namun belum juga dapat dinyatakan hilang. Besaran uang tunggu ini adalah Rp200 ribu per hari, paling lama untuk tiga hari kalender. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Ayat 3 Poin a Permenhub No. 77/ 2011.

Namun demikian, jika dalam jangka waktu 14 hari bagasi tercatat terangkut ke bandara lain selain bandara tujuan, maka status bagasi tercatat tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bagasi tercatat yang hilang melainkan hanya bagasi tercatat yang terlambat tiba. 

Jika bagasi tercatat penumpang salah tujuan, maka secara hukum dapat dikategorikan sebagai bagasi tercatat yang belum dapat dikategorikan hilang karena belum melampaui 14 hari.

Jika dikaitkan dengan keadaan yang menimpa Kaesang, mengingat ia baru mengetahui bahwa kopernya salah tujuan di jam 7.00 pada tanggal 13 November 2022 dan koper langsung dikirimkan oleh Batik Air sampai ke Surabaya pada pukul 02.30 tanggal 14 November 2022, dengan demikian maka Batik Air berhasil mengirimkan bagasi milik Kaesang kurang dari 24 jam atau satu hari. Jika mengacu pada ketentuan Permenhub No. 77/ 2011, Batik Air tidak berkewajiban untuk membayar kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari.

 

RAR

Dipromosikan