Bank BPR KR Indramayu Bermasalah, Ini Kata OJK

Bank BPR KR Indramayu Bermasalah, Ini Kata OJK
Image Source: Sonora.co.id

Bank BPR KR Indramayu Bermasalah, Ini Kata OJK

“Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu, diminta mencairkan dana tabungan oleh nasabahnya. Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara.”

Dilansir detik.com (30/03/2023), ratusan nasabah Bank BPR KR Indramayu melakukan aksi penggerebekan. Aksi tersebut disinyalir akibat para nasabah geram karena uang tabungannya yang selama ini mereka tabung di Bank BPR KR sulit untuk dicairkan. Tidak berhenti pada aksi penggerebekan, para nasabah juga melakukan penyegelan dengan menggembok pintu kantor Bank BPR KR Indramayu.

Salah satu nasabah, Urip Tri Andri, mengaku melakukan aksi ini sebab terdapat kurang lebih 300 nasabah yang kesulitan mencairkan uang tabungannya, baik dalam bentuk tabungan biasa maupun deposito. Urip juga menyampaikan, sebelumnya para nasabah sudah mencoba meminta kepastian dari pihak perusahaan maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM). Namun, sampai dengan saat ini permintaan tersebut enggan digubris oleh pihak direksi maupun KPM.

“Kami belum mendapatkan keputusan baik dari direksi maupun KPM. Para nasabah kurang lebih ada sekitar 300-an bahkan lebih. Kasihan, bukan hanya uang pribadi (pada tabungan), tetapi juga ada tabungan siswa, anak yatim hingga uang Dewan Pengurus Masjid (DPM),” pungkasnya.

Pada kesempatan lain, Bambang selaku PLT Direktur Utama BPR KR Indramayu, menyampaikan bahwa pihaknya masih belum dapat memberikan kepastian perihal pengembalian uang nasabah. Akan tetapi, dirinya memastikan bahwa pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses terhadap debitur nakal.

“Persoalannya kan mereka menuntut haknya. Tapi kami mohon bersabar, karena kami sedang berusaha menagih kredit macet baik lelang maupun di luar lelang. Kami sedang tindaklanjuti, kemungkinan segera direalisasikan. Namun, kami tidak bisa pastikan,” tegas Bambang.

OJK Sebut BPR KR Indramayu Sebagai BDP

Menyikapi kondisi yang dialami oleh Bank BPR KR Indramayu, OJK merespons peristiwa tersebut dengan pernyataan bahwa pihaknya telah menetapkan status bank yang berkantor di jalan Letnan Jenderal S. Parman tersebut sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP).

Melansir cirebonraya.com (29/03/2023), Kepala OJK Cirebon, M. Fredly Nasution, mengatakan kondisi Bank BPR KR Indramayu yang sebelumnya berstatus Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI), kini berubah menjadi BDP. Status BDP yang disematkan oleh OJK terhadap Bank BPR KR Indramayu nyatanya akibat terdapat fakta adanya kredit macet sebesar Rp141 miliar.

Selama berstatus BDP, OJK melarang BPR KR Indramayu untuk menerima tabungan dan deposito, serta tidak diperbolehkan menyalurkan kredit dan pembiayaan baru.

“Pemberlakuan BDP serta seluruh aturan terkait akan berlaku mulai 29 Maret 2023 dan sampai dengan adanya pengumuman baru lebih lanjut,” ujar Fredly.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 /POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (POJK No. 3 Th 2022), pemeliharaan serta peningkatan tingkat kesehatan pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan hal yang diwajibkan menurut undang-undang.

Adapun, mekanisme pemeliharaan serta peningkatan tingkat kesehatan pada BPR dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Status BDP pada kasus BPR KR Indramayu menunjukan adanya penilaian oleh OJK perihal bank tersebut yang masih memiliki potensi untuk dapat diperbaiki (penyehatan) terutama dari aspek permodalan di tengah adanya kondisi kredit macet. 

Dilansir ojk.go.id, selama proses penyehatan bank oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), apabila kondisi membaik dan program penyehatan telah selesai dilakukan (berhasil), maka status BDP dicabut dan bank diserahkan kembali kepada Bank Indonesia untuk dilakukan pengawasan yang diperlukan. Sebaliknya, apabila kondisi Bank semakin memburuk, status BDP dapat berubah menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha.

 

MIW

 

Dipromosikan