Bantuan Hukum Gratis dari Pemerintah, Ini Syaratnya!

Bantuan Hukum Gratis dari Pemerintah, Ini Syaratnya!

Bantuan Hukum Gratis dari Pemerintah, Ini Syaratnya!

Kementerian Hukum dan HAM menjalankan program bantuan hukum gratis dengan melibatkan 619 OBH yang ditunjuk oleh pemerintah. 

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menjalankan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di 2022. 

Bantuan ini disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum. 

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin. 

Menurutnya, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan biaya untuk mendapatkan bantuan hukum saat mereka harus berhadapan dengan hukum.

“Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” kata Yasonna, Senin (7/2).

Menurut dia, 619 OBH yang ditunjuk oleh pemerintah berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi kepada masyarakat. Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non-litigasi diselesaikan di luar pengadilan melalui negosiasi atau mediasi. 

Tujuan utama program ini adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan pertolongan hukum, bukan untuk mencari keuntungan.

“Mohon dikesampingkan mencari keuntungan dalam program bantuan hukum,” ucap Yasonna.

Yasonna juga berharap kepada seluruh OBH untuk bisa menjaga integritas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani dapat diselesaikan sesuai dengan kepentingan para pihak. Yasonna meyakini bahwa OBH yang telah diverifikasi dan akreditasi sudah terjamin kredibilitasnya.

“Saya yakin 619 Organisasi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi adalah pemberi bantuan hukum yang kredibel dan mustahil melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” ujarnya.

Kementerian Hukum dan HAM memberikan tindakan tegas kepada OBH yang melanggar standar layanan bantuan hukum. Tindakan tegas yang diberikan dapat berupa pengurangan anggaran hingga pencabutan akreditasi. 

Untuk masyarakat, syarat yang harus dipenuhi untuk mencari bantuan hukum adalah mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan, menyerahkan dokumen berkenaan dengan perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

 

FDW

Dipromosikan