Banyak Startup di Indonesia yang Tutup, Ini Perbedaan Likuidasi, Bangkrut, dan Pailit

Krisis China Semakin Terasa, Fantasia Holding Turut Terancam Bangkrut

Banyak Startup di Indonesia yang Tutup, Ini Perbedaan Likuidasi, Bangkrut, dan Pailit

“Kabar PHK besar-besaran sedang ramai diperbincangkan belakangan ini. Bahkan, beberapa startup pun dinyatakan pailit dan bangkrut.”

Baru-baru ini, beberapa perusahaan startup ramai diperbincangkan. Entah ramai karena telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dinyatakan pailit, ataupun yang lainnya. Hal ini pun terjadi pada startup decacorn yaitu Shopee yang melakukan PHK besar-besaran pada bulan September lalu. Tidak hanya Shopee, startup furnitur bernama Fabelio pun juga melakukan PHK dan berujung pada dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga.

Lalu, apa itu pailit? Dan apa perbedaannya dengan bangkrut dan likuidasi?

Bangkrut

Suatu perusahaan dapat dikatakan bangkrut apabila kondisi keuangannya dalam keadaan yang tidak baik-baik saja. Pada umumnya, bangkrut terjadi ketika suatu perusahaan menderita kerugian yang besar dan ditandai dengan adanya indikator manajerial dan operasional. Berdasarkan keterangan Ahli Rizal Ramli, pakar ekonomi yang juga mantan Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia pada sidang Mahkamah Konstitusi pada perkara No. 18/PUU-VI/2008, kebangkrutan dapat disebabkan oleh adanya faktor eksternal seperti pengaruh dari kebijakan International Monetary Fund ataupun adanya miss manajemen.

Pailit

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37/2004), pailit didefinisikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Status pailit didasarkan pada adanya putusan pengadilan niaga yang menyatakan ketidakmampuan suatu perusahaan untuk membayar utangnya.

Likuidasi

Likuidasi merupakan keadaan di mana terjadi pembubaran perusahaan yang berbentuk badan hukum. Pembubaran tersebut terdiri dari pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham. Dengan demikian, likuidasi akan mengakibatkan berakhirnya status badan hukum suatu perseroan sedangkan pailit dan bangkrut tidak berakibat hilangnya status badan hukum suatu perusahaan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pailit tidak mengubah status perseroan yang telah dibubarkan.

Berdasarkan Pasal 142 ayat (1) UU PT, terdapat beberapa alasan sebuah badan hukum dapat dibubarkan, yaitu:

  • Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang disepakati oleh para pemegang saham;
  • Karena jangka waktu berdirinya yang telah ditetapkan oleh anggaran dasar sudah berakhir;
  • Berdasarkan penetapan Pengadilan;
  • Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  • Karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

FMJ

Dipromosikan