Batalkan Aturan Multipleksing TV Digital PP 46/2021, Berikut Penjelasan MA

Batalkan Aturan Multipleksing TV Digital PP 462021, Berikut Penjelasan MA
Image Source by kontan.co.id

Batalkan Aturan Multipleksing TV Digital PP 46/2021, Berikut Penjelasan MA

“PP No. 46/2021 juga tidak memberikan solusi atau jalan keluar kepada LPS penyewa Slot multipleksing apabila LPS Multipleksing sewaktu-waktu diberhentikan sebagai Penyelenggara Multipleksing.”

Beberapa hari lalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan ketentuan dalam Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP 46/2021). Pembatalan ini dilakukan setelah dilakukannya permohonan uji materiil oleh PT Lombok Nuansa Televisi (Lombok TV) kepada MA.

“Kabul permohonan HUM PT Lombok Nuansa Televisi sepanjang ketentuan Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran,” kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dikutip Detik, Selasa (2/8/2022).

Sebagaimana diketahui, Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 menyebutkan bahwa Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan/atau Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.

Berdasarkan penjelasan Andi, ketentuan dari pasal ini menciptakan suatu diskriminasi bagi pelaku usaha penyiaran televisi berskala kecil. Sebab, diinterpretasikan dari ketentuan ini bahwa pelaku usaha yang tidak ditetapkan sebagai Penyelenggara Multipleksing, dimana mayoritasnya merupakan pelaku usaha penyiaran televisi berskala kecil, diharuskan menyewa Slot multipleksing kepada LPS Multipleksing.

Secara lebih lanjut, Ia juga menjelaskan bahwa sejatinya ketentuan ini akan dapat memberikan ketidakpastian hukum dalam beberapa kondisi. Andi mencontohkan hal ini dengan keadaan ketika LPS Multipleksing ini dinyatakan pailit.

“PP No. 46/2021 juga tidak memberikan solusi atau jalan keluar kepada LPS penyewa Slot multipleksing apabila LPS Multipleksing sewaktu-waktu diberhentikan sebagai Penyelenggara Multipleksing. Sebagai contoh, apabila LPS Multipleksing dinyatakan pailit, PP No. 46/2021 tidak memberikan kepastian soal hal apa yang harus dilakukan LPS penyewa Slot multipleksing dalam kondisi demikian,” ujar Andi.

Adapun Andi juga menuturkan bahwa Pasal 72 angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) sebagai lex superior derogate legi inferior ketentuan ini bahkan tidak mengatur bahwa LPS yang yang tidak ditetapkan sebagai Penyelenggara Multipleksing harus menyewa Slot multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk dapat menyediakan layanan program siaran.

Oleh karena itu, MA melakukan pembatalan atas ketentuan Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 yang mana berimplikasi pada kedepannya pasal ini tidak akan lagi memiliki kekuatan yang mengikat kepada masyarakat secara hukum.

 

AA

Dipromosikan