Batas Harga Rumah Subsidi Naik, Berikut Rincian Harganya!

Batas Harga Rumah Subsidi Naik, Berikut Rincian Harganya!
Image Source: Rumah123.com

Batas Harga Rumah Subsidi Naik, Berikut Rincian Harganya!

“Batasan maksimal harga rumah ini mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya yang menentukan batasan harga rumah subsidi bebas PPN di rentang harga Rp150,5 juta hingga Rp219 juta.”

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, Pemerintah menaikkan batas harga jual rumah subsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan tersebut dituangkan dalam PMK Nomor 60/PMK.010/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN (PMK No. 60/PMK.010/2023).

Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari harga jual rumah tapak, dengan kisaran harga antara Rp16 juta hingga Rp24 juta per unit. 

Adapun, batasan harga jual maksimal rumah tapak yang mendapatkan pembebasan PPN ditetapkan antara Rp162 juta hingga Rp234 juta untuk tahun 2023, dan antara Rp166 juta hingga Rp240 juta untuk tahun 2024, tergantung pada zona geografisnya.

Batasan maksimal harga rumah ini mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya yang menentukan batasan harga rumah subsidi bebas PPN di rentang harga Rp150,5 juta hingga Rp219 juta. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengungkapkan bahwa penyesuaian ini dilakukan berdasarkan kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% (dua koma tujuh persen) per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

“Pembaruan fasilitas pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” pungkasnya, melalui keterangan resmi yang dikutip dari CNN Indonesia (19/6/2023).

Selaras dengan hal itu, melansir dari kemenkeu.go.id (19/6/2023), PMK No. 60/PMK.010/2023 ini diterbitkan untuk meningkatkan ketersediaan rumah, akses pembiayaan bagi MBR, menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni, serta menjaga keberlanjutan program dan aspek fiskal.

Aturan Baru Harga Rumah Subsidi Disambut Positif

Melansir dari kontan.co.id (18/6/2023), Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Bambang Ekajaya, menyambut baik penerbitan PMK tersebut sebagai respons terhadap aspirasi yang telah mereka perjuangkan.

Meskipun besaran kenaikan belum sesuai dengan perhitungan REI, aturan tersebut memberikan angin segar bagi para pengembang rumah subsidi yang telah menghadapi kenaikan harga BBM dan material dalam beberapa tahun terakhir.

Bambang mengungkapkan bahwa kenaikan harga dalam aturan ini mencerminkan komitmen pemerintah saat ini terhadap kebutuhan rumah bagi masyarakat. Saat ini, backlog perumahan mencapai lebih dari 13 juta unit rumah.

“Kami mengapresiasi,” tutur Bambang sebagaimana dikutip dari kontan.co.id.

Selain itu, REI juga tengah membahas kepemilikan rumah bagi kaum milenial yang termasuk dalam masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT). 

Terkait hal ini, berdasarkan penjelasan Bambang, REI mengusulkan pembebasan PPN sebesar 11% (sebelas persen) untuk rumah MBR+ dengan batasan harga hingga Rp 300 juta, sementara rumah non-MBR tetap menggunakan bunga KPR komersial kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Bambang berharap usulan ini dapat disetujui, sehingga hal ini dapat membantu kaum milenial dalam membeli rumah dengan harga lebih terjangkau. 

Menurutnya, hal ini juga akan mengurangi beban finansial bagi kaum milenial dengan penghasilan di atas MBR.

Adapun, masih mengutip dari kontan.co.id, CEO dan pendiri Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, turut menyambut kenaikan harga rumah subsidi yang ada. Ali menyebutkan hal ini menjadi dorongan bagi pengembang rumah subsidi.

Ali berharap target penyaluran KPR rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 220 ribu unit untuk MBR pada tahun 2023 dapat tercapai.

Terkait hal ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR sebanyak 232 ribu unit pada tahun 2023 melalui skema FLPP dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Skema FLPP TA 2023 akan didampingi dengan program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Subsidi Selisih Bunga (SSB) untuk membantu pembayaran KPR pada tahun-tahun sebelumnya.

 

SS

Dipromosikan