Bea Cukai Akan Ciptakan Sistem Terpadu dengan Ditjen HKI

Acuan pertama adalah apakah suatu hak tersebut sudah terdaftar di Ditjen HKI.

Sumber Foto: http://www.beacukai.go.id/

Salah satu gagasan yang dikemukakan oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 adalah dengan adanya aturan mengenai Perekaman Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai upaya preventif atau pencegahan dari Pemerintah. Perekaman di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ini berbeda dengan sistem pendaftaran di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI). (Baca Juga: Sistem Perekaman HKI dalam PP No.20/2017 Dinilai Sebagai Langkah Progresif).

Oleh karena itu, langkah koordinasi antara Bea Cukai dan Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan segera dilakukan pasca terbitnya PP tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khoirul Hadziq menjelaskan bahwa dalam proses perekaman HKI, Bea Cukai akan melakukan melakukan koordinasi dengan Ditjen HKI. “Tentu iya, untuk koordinasinya,” ujarnya kepada Klik Legal di Lantai 4 Gedung Sumatera Direktorat Bea dan Cukai, pada Jumat (25/8) di Jakarta.

Khoirul menuturkan walau perekaman di Ditjen Bea Cukai berbeda dengan pendaftaran di Ditjen HKI, tetapi dua instansi ini akan bekerja sama untuk menciptakan sistem terpadu. Sistem ini akan dibangun untuk memudahkan kedua pihak untuk bekerja sama. “Akan ada sstem yang bekerja untuk kita bisa bertukar data dengan Dirjen HKI,” jelasnya. (Baca Juga: Syarat Domisili di PP No.20/2017 Dapat Mendorong Investor Buka Kantor di Indonesia).

Lebih lanjut, Khoirul menuturkan bahwa acuan pertama dalam perlindungan HKI adalah apakah suatu hak kekayaan intelektual sudah terdaftar di Ditjen HKI. Bila suatu hak kekayaan intelektual belum terdaftar, maka proses perekaman di Bea Cukai tentu tidak bisa dilakukan.

“Karena memang tetap acuannya pertama adalah terdaftar untuk hak merek dan tercatat untuk hak cipta, ada di sana,” tuturnya. (Baca Juga: Ini Alasan Pemegang Lisensi Tidak Diakomodasi dalam PP No.20/2017).

Setelah terdaftar di Ditjen HKI, maka perekaman di Bea Cukai baru bisa dilakukan. “Sistem di sana (Ditjen HKI) akan kita link-kan dengan sistem yang ada di sini. Dan untuk pencatatan awalnya di sana, tentu badan usaha-nyba pun sudah harus yang terdaftar di sana. Siapa yang di sana, sudah bukan lagi kuasa hukum atau pihak lain,” pungkasnya.

(LY/PHB)

Dipromosikan