Beberapa Kegiatan Fintech yang Tunduk dalam Rezim Sistem Pembayaran BI

Yakni, E-Money, E-Wallet dan Payment Gateway.

Ilustrasi E Money. Sumber Foto: http://www.bankmandiri.co.id/

Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan berbagai aturan yang bersinggungan dengan kegiatan Financial Technology (Fintech). Aturan-aturan tersebut bertujuan untuk memberi dasar hukum bagi penyelenggara fintech dalam menjalankan kegiatan bisnisnya tersebut.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Indonesia Ajisatria Suleiman memaparkan beberapa contoh kegiatan Fintech yang diatur dalam rezim sistem pembayaran Bank Indonesia. Ia menyampaikan hal tersebut melalui bahan slide “Mengenal Fintech” yang diterima oleh KlikLegal, Rabu (28/2). (Baca Juga: Hal-Hal yang Wajib Dipenuhi Penyelenggara P2P Lending di Indonesia).

Pertama, E-Money atau uang elektronik. E-Money kerap digunakan sebagai alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor kepada penerbit. Alat pembayaran ini disimpan pada media server atau chip dan digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit elektronik tersebut. Selain itu, nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit ini bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan.

Dari sudut regulasi, E-Money diatur melalui Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik tahun 2009, 2014, dan 2016. Penerbit uang elektronik ini dapat melakukan top up, payment, transfer (person to person),  cash out, dan transfer account to person jika dilengkapi dengan izin transfer dana. Beberapa contoh sistem e-money ini adalah Go-Pay, OVO, dan PayPro. (Baca Juga: Ini Syarat Minimal Bentuk Perjanjian Penyelenggaraan Peer to Peer Lending).

“Saat ini belum ada koneksi ke switching, baik lokal (JARA) maupun internasional (Visa/Mastercard), namun di kemudian hari akan dibangun oleh Bank Indonesia. Namun sudah mulai ada koneksi dengan layanan jasa keuangan lainnya, misalnya untuk membeli reksadana, atau asuransi,” demikian penjelasan Asosiasi Fintech Indonesia dalam slide tersebut.

Kedua, E-Wallet atau dompet elektronik. E-Wallet merupakan layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran, antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran. (Baca Juga: Mengenal Regulasi yang Mengatur Fintech di Indonesia).

Kegiatan E-Wallet ini diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP). E-Wallet diprioritaskan untuk menyimpan data instrumen (seperti kartu kredit, kartu debit, e-money), penyimpanan dana hanya komplemen. Dana tersimpan hanya dapat digunakan untuk membayar barang/jasa di aplikasi miliknya. Namun, E-Wallet tidak dapat melakukan cash-out dan transfer.

“Hingga saat ini belum ada yang memiliki izin dompet elektronik,” sebut Asosiasi Fintech Indonesia. (Baca Juga: Begini Pengaturan Layanan Peer to Peer Lending oleh OJK).

Ketiga, Payment Gateway, yang merupakan layanan elektronik yang memungkinkan pedagang untuk memproses transaksi pembayaran dengan menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan/atau proprietary channel. Dasar hukum Payment Gateway adalah Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Setidaknya ada beberapa karakteristik Payment Gateway. Yakni, (a) membantu pelaku usaha e-commerce untuk menerima pembayaran menggunakan instrumen pembayaran, baik kartu kredit, kartu debit, maupun uang elektronik; (b) Bertindak sebagai layer keamanan, yang belum tentu dapat dipenuhi oleh pelaku usaha e-commerce; (c) memudahkan pelaku usaha e-commerce untuk terkoneksi dengan berbagai kanal pembayaran, tanpa harus mengurus koneksi satu persatu.

(PHB)

Dipromosikan