Begini Cara BPJPH Akan Merespon Laporan Dari Masyarakat

Akan memanfaatkan media online, seperti website.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah. Sumber Foto: http://bimasislam.kemenag.go.id

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Siti Aminah mengatakan bahwa BPJPH akan memanfaatkan media online – seperti website – dalam merespon laporan dari masyarakat terhadap pelanggaran sertifikasi halal.

“Untuk melakukan pengaduan bisa melalui media online, misalnya lewat web kita,” ujar Aminah ketika dihubungi KlikLegal, Rabu (5/7).

Ia menyatakan bahwa jangka waktu yang dibutuhkan terhadap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat tidak dapat ditetapkan secara pasti. “Tergantung dari materi yang diadukan, kalau materi tersebut yang diadukan perlu verifikasi, kita verifikasi. Jadi tidak bisa kita tetapkan berapa lama, tergantung yang dia laporkan,” jelas Aminah.

Lebih lanjut, Aminah menjelaskan bahwa BPJPH perlu melakukan verifikasi dan pengujian terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat. “Kalau ringan (materinya,-red), bisa lebih cepat. Kalau berat, perlu penelitian karena terkait dengan produk. Misalnya, dia mengadukan produk, maka produk ini kita teliti dulu, kita uji di lab. Kalau ternyata hasilnya benar seperti apa yang disampaikan, baru kita publikasikan dan kita sampaikan. Jadi, tergantung dari materi yang diadukan,” ujar Aminah.

Pengaduan serta pelaporan oleh masyarakat dapat dilakukan terhadap pelanggaran atas JPH yang sebelumnya telah dipublikasikan oleh BPJPH. Publikasi penerbitan sertifikat, Aminah mengatakan, dilakukan melalui website resmi Kementerian Agama ataupun melalui media. “Bisa media TV, tergantung dari nanti keberadaan media-media yang ada. Biasanya lewat website kita sendiri dan nantinya kita informasikan ke beberapa media,” ujarnya.

Kewenangan BPJPH

Sebagai informasi, BPJPH memang merupakan lembaga yang diamanatkan untuk dibentuk oleh UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Salah satu kewenangannya memang melakukan pengawasan, di samping kewenangan lainnya. “Kalau dilihat dari Undang-Undang, wewenangnya merumuskan, menetapkan kebijakan JPH, kemudian menetapkan norma standar prosedur dan kriteria,” jelasnya.

“Selanjutnya bisa dibaca dalam Pasal 6 UU JPH, di situ ada ketetapan dan wewenangnya. Kemudian di Pasal 50 juga yang terkait dengan pengawasan,” tambahnya. (Baca Juga: BPJPH, Badan Penyelenggara Produk Halal yang Belum Memiliki Kepala).

Pasal 6 UU JPH berbunyi, “Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang: (a) merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH; (b) menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH; (c) menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk; (d) melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri; (e) melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; (f) melakukan akreditasi terhadap LPH; (g) melakukan registrasi Auditor Halal; (h) melakukan pengawasan terhadap JPH; (i) melakukan pembinaan Auditor Halal; dan (j) melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

(LY)

Dipromosikan