Begini Langkah Ikatan Apoteker Menyikapi Maraknya Penyalahgunaan Obat Keras

Mensosialisasikan gerakan DAGASIBU.

Sumber Foto: http://apotekkeluarga.com/

Maraknya peredaran berbagai jenis obat keras beberapa waktu terakhir membuat kalangan apoteker menjadi sorotan negatif. Ditambah lagi semakin tersebarnya penjualan obat ilegal yang mudah ditemukan di pasaran.

Menyikapi masalah tersebut, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) Nurul Falah Eddy Pariang mengambil langkah cepat dengan langsung mengumpulkan jajaran pengurus apoteker daerah di seluruh Indonesia untuk memeriksa produk-produk obatnya.

Menurutnya, kondisi tersebarnya obat ilegal saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Ia menyarankan kepada pengurus daerah untuk memerintahkan kembali kepada seluruh cabang apoteker beserta pengurusnya dalam hal ini kota dan kabupaten supaya mereka berpraktek yang bertanggungjawab.

“Jangan sampai di apoteknya ada ketitipan produk obat ilegal yang pembeliannya tidak jelas darimana,” kata Nurul Falah kepada Klik Legal melalui sambungann telepon pada Senin (2/10), di Jakarta. (Baca Juga: Ketum IAI Bantah Keterlibatan Apoteker Dalam Peredaran PCC di Kendari).

Nurul Falah yakin apabila para apoteker telah melakukan praktek yang bertanggungjawab sesuai peraturan yang berlaku dengan mengikuti standar pembelian pada perusahaan resmi atau distributor resmi, dapat dipastikan apotek tersebut akan terhindar dari obat yang ilegal dan kuliatasnya dapat terjamin.

Selain itu, Nurul Falah menuturkan pihaknya menghimbau agar semua apoteker ikut memerangi obat ilegal dengan menggelar acara Hari Apoteker Sedunia, 25 September hingga 10 oktober. Beberapa kegiatan yang dilakukan, yaitu mengedukasi masyarakat tentang penggunaan obat yang baik dan benar, mengenalkan peran apoteker yang bertanggungjawab untuk menjamin keamanan konsumsi obat, dan sebagainya.

“Dengan aksi nyata berupa pemberian informasi ini kepada masyarakat tentang obat baik dalam bentuk reflat maupun juga mengumpulkan masyarakat kemudian untuk kita berikan informasi itu. Nah icon yang dibawa adalah DAGUSIBU, ya itu iconnya IAI,” kata Nurul Falah.

Ia menjelaskan arti dari DAGUSIBU. Dagusibu adalah akronim yang di buat oleh IAI dalam rangka mensosialisasi penggunaan obat yang benar melalui Gerakan Keluarga Sadar Obat. (Baca juga: Ikatan Apoteker Masih Terus Mengkaji RUU Kefarmasian).

Pertama, DA yaitu dapatkan obat di tempat yang benar, agar terjamin manfaatnya, keamanannya dan kualitasnya. Benar di sini dalam arti legalitasnya ada, misal apotek, rumah sakit, toko obat berijin, apotek klinik, dan sebagainya. Saat menerima obat, pastikan ada nomor registrasi obat, masih tersegel rapat, dan pastikan obat tidak rusak serta tidak kadaluwarsa.

“Kalau obat bebas boleh di toko obat, karena dengan mendapatkan di tempat legal itu apotekernya insyaAllah menjamin tempat itu, obatnya sudah sesuai kualitasnya, obatnya asli, kemudian kualitasnya terjamin, mutunya terjamin,” kata Nurul Falah. (Baca Juga: Ini Tujuh Alasan Penyusunan RUU Praktik Kefarmasian Versi DPR).

Kedua, GU adalah gunakanlah obat sesuai dengan indikasinya (diagnosa penyakit), sesuai dosisnya, sesuai aturan pakainya, dan sesuai cara pemberiannya. “Gunakan obat sesuai indikasi medis yang sesuai dengan yang ditetapkan oleh dokter, jangan menggunakan obat tidak sesuai dengan indikasi medisnya. Karena ini obat adalah racun, yang indikasi medis dan dosisnya tidak sesuai maka obat itu tidak akan berefek terapi ya malah menjadi racun,” ujarnya.

Ketiga, SI ialah simpan obat sesuai suhu yang tertulis di kemasan, kecuali bila harus disimpan secara khusus. “Jadi ada obat yang harus disimpan disuhu kamar, ada obat yang mesti terhindar matahari, ada obat yang harus disimpan dibawah 20 derajat, bahkan ada obat yang harus disimpan dibawah 8 derajat atau dibawah 2 derajat,” katanya.

“Nah ini apotekerlah yang bisa tahu yang dapat menyarankan mana yang harus disimpan pada suhu yang sesuai dengan sifat kimiawi senyawa aktif dari obat tersebut. Makanya jangan menyimpan obat asal-asal saja nanti obat itu malah rusak,” tambahnya. (Baca Juga: IAI Dukung Apoteker Diwajibkan Member Pilihan Obat Kepada Pasien).

Keempat, BU yaitu membuang obat juga ada tata caranya. Obat dibuang, dikarenakan sudah rusak atau kadaluwarsa, sehingga tidak dapat lagi digunakan. “Buang obat jangan sembarangan, memebuang obat sembarangan dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, oknum tertentu, atau dimanfaatkan oleh orang awam,” pungkasnya.

(PHB)

Dipromosikan