BEI Suspensi Sejumlah Emiten Saham, Ini Penyebabnya

BEI Nilai Kinerja Emiten Indonesia Lebih Unggul dari Malaysia, Singapura, dan Thailand

BEI Suspensi Sejumlah Emiten Saham, Ini Penyebabnya

“Keenam emiten tersebut belum kunjung juga membayarkan iuran tahunan beserta dendanya kepada Bursa hingga tanggal batas akhir jatuh tempo.”

Pada 18 Juli 2022 kemarin, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pemberhentian sementara (suspensi) perdagangan terhadap enam (enam) emiten saham dengan status perdagangan aktif. Hal ini disebabkan bahwa emiten tersebut tidak melakukan kewajibannya untuk membayar biaya pencatatan tahunan hingga batas akhir pembayaran iuran pokok dan denda.

Adapun kewajiban ini sejatinya diatur dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (PerBEI No. I-A).

“Biaya Pencatatan tahunan wajib dibayar dimuka oleh Perusahaan Tercatat untuk masa 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Januari hingga Desember. Biaya Pencatatan Tahunan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada bulan Januari..,” bunyi ketentuan VIII.4.2 PerBEI No. I-A.

Apabila emiten tidak membayar biaya pencatatan dalam rentang periode tersebut, maka berdasarkan PerBEI tersebut emiten akan dikenakan sanksi denda yang mana denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.

Diketahui bahwa tanggal 15 Juli 2022 merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda keenam emiten saham tersebut. Kendati demikian, keenam emiten tersebut belum kunjung juga membayarkan iuran tahunan beserta dendanya kepada Bursa hingga tanggal batas akhir jatuh tempo. Atas hal itu, BEI melakukan suspensi perdagangan efek di Pasar Reguler serta Pasar Tunai terhadap keenam emiten tersebut.

“Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut,” tulis Kepala Divisi PP1 Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi PP2 Vera Florida, dan Kepala Divisi PP3 Goklas Tambunan dalam pengumuman bursa, Senin (18/7/2022).

Sebagai informasi, keenam emiten saham yang dimaksud adalah PT Bhakti Agung Propertindo Tbk, PT Cipta Selera Murni Tbk, PT Aksara Global Development Tbk, PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk, PT Sanurhasta Mitra Tbk dan PT Mitra International Resources Tbk.

 

AA

Dipromosikan