BEI Terbitkan SK Terkait Perubahan Peraturan Pencatatan Saham di Papan Utama, Simak Isinya!

BEI Terbitkan SK Terkait Perubahan Peraturan Pencatatan Saham di Papan Utama, Simak Isinya!

BEI Terbitkan SK Terkait Perubahan Peraturan Pencatatan Saham di Papan Utama, Simak Isinya!

Setidaknya terdapat tiga poin perubahan utama yang ditujukan untuk menciptakan akses yang lebih luas dalam pencatatan saham.

Pada Selasa (21/12) Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor 1-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan I-A 2021).

Dilansir melalui siaran pers BEI (21/12), diketahui bahwa perubahan ini dilakukan untuk mendukung pendanaan melalui pasar modal Indonesia dan untuk mewujudkan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien dengan mengikuti perkembangan pasar.

Ketentuan dalam Peraturan I-A yang diubah melalui SK ini antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, pengembangan persyaratan pencatatan di Papan Utama dan Papan Pengembangan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan investor.

Jika sebelumnya persyaratan agar perusahaan dapat tercatat di papan utama adalah harus membukakan laba bersih menggunakan Net Tangible Asset (NTA) sebesar Rp100 miliar, kini opsi tersebut diperluas.

Perusahaan kini dapat menggunakan akumulasi laba sebelum pajak, pendapatan total aset, dan pendapatan usaha untuk dapat tercatat di bursa. Perusahaan juga dapat menggunakan akumulasi arus kas dari aktivitas operasi yang dikombinasikan dengan nilai kapitalisasi pasar.

Pengembangan persyaratan pencatatan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan yang lebih luas baik kepada perusahaan konvensional maupun perusahaan new economic untuk dapat memanfaatkan eksistensi pasar modal.

Kedua, mengenai ketentuan terkait perpindahan papan dari papan Utama ke Papan Pengembangan. Ketentuan ini akan berlaku mulai tanggal 2 Mei 2022.

Ketiga, BEI juga melakukan penyesuaian persyaratan agar sebuah perusahaan tetap dapat tercatat di papan utama. Mengenai hal ini, pemberlakuan perubahan akan diberlakukan secara bertahap.

Penyesuaian persyaratan tahap pertama akan berlaku sejak 2 Mei 2022, yaitu tidak membukukan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir; pemenuhan salah satu kriteria rasio harga terhadap laba per saham / rasio harga terhadap nilai buku / nilai kapitalisasi saham; tidak mendapatkan sanksi peringatan tertulis III dari BEI selama 1 tahun terakhir.

Tahap kedua akan berlaku sejak 21 Desember 2023, dengan persyaratan memenuhi kriteria: jumlah pemegang saham lebih dari 750 Nasabah pemilik SID; memenuhi ketentuan saham free float; laporan keuangan auditan tahunan memperoleh opini tanpa modifikasi selama 2 tahun terakhir secara berturut-turut.

Terakhir, persyaratan yang akan berlaku sejak tanggal 2 Mei 2025, yaitu pemenuhan satu diantara dua syarat berikut: tidak membukukan rugi bersih selama 2 tahun berturut-turut atau membukukan laju pertumbuhan majemuk tahunan pendapatan usaha paling sedikit 20 persen selama 3 tahun.

Selain itu, SK BEI 21-2021 ini juga memuat ketentuan berikut:

  1. Tidak mengenakan sanksi bagi perusahaan tercatat terkait pemenuhan persyaratan jumlah saham free float dan jumlah pemegang saham dalam jangka waktu relaksasi selama 2 tahun diberlakukan Peraturan I-A 2021.
  2. Evaluasi bagi calon perusahaan tercatat yang permohonan pencatatannya diterima sebelum tanggal diberlakukannya Peraturan I-A 2021 akan menggunakan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan I-A 2018.

Adapun dengan diberlakukannya Peraturan I-A 2021 ini, maka Peraturan I-A 2018 akan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Namun, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan I-A 2018 masih tetap dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan I-A 2021.

Dikutip dari Bisnis.com, perubahan Peraturan I-A 2021 ini akan membuka kemungkinan emiten seperti PT Bukalapak Tbk (BUKA) ataupun perusahaan startup lain untuk pindah kelas dari papan pengembangan ke papan utama.

 

Sebagai informasi, istilah papan mengacu pada sebuah papan perdagangan (trading board) yang digunakan pasar modal untuk mencatat emiten dan harga-harga saham pada hari itu. Saat ini, BEI memiliki 3 jenis papan, yaitu Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.

Papan Utama sendiri merupakan papan yang mencatat saham dari perusahaan dengan skala besar dan sudah beroperasi cukup lama di pasar modal (minimal 36 bulan).

 

PNW

Dipromosikan