Belajar dari Garuda (GIAA), Apa Penyebab Perusahaan Terkena Suspensi Saham?

Belajar dari Garuda (GIAA), Apa Penyebab Perusahaan Terkena Suspensi Saham
Image Source by sindonews.net

Belajar dari Garuda (GIAA), Apa Penyebab Perusahaan Terkena Suspensi Saham?

“Setelah terjadi penghentian saham sementara oleh BEI sejak September 2021 lalu, GIAA kini lakukan berbagai cara untuk mencabut suspensi.”

Saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) diketahui telah dihentikan secara sementara atau disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak tanggal 18 Juni 2021 lalu. Alasan BEI melakukan suspensi terhadap GIAA ialah karena adanya kinerja perusahaan yang tidak sehat. GIAA pun berencana untuk melakukan beberapa aksi korporasi seperti rights issues dan private placement agar BEI segera mencabut suspensi GIAA.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00086/BEI/10-2011 tentang Peraturan Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Baru (Peraturan Nomor III-G), suspensi didefinisikan sebagai larangan sementara melakukan aktivitas perdagangan di Bursa bagi Anggota Bursa Efek dan atau personil yang diberi kuasa atau bertanggung jawab untuk melakukan perdagangan Efek.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa tujuan dilakukannya suspensi ialah untuk menjaga terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Perusahaan yang efeknya telah tercatat dalam BEI dapat dikenakan suspensi apabila terdapat permintaan anggota bursa efek yang bersangkutan, adanya sanksi yang dikenakan oleh bursa, dan adanya perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BEI melakukan suspensi akibat permintaan anggota bursa efek yang bersangkutan

Tidak selalu dikenakan suspensi sebagai sanksi, namun dalam Peraturan Nomor III-G tertulis bahwa anggota bursa efek sendiri dapat mengajukan suspensi kepada BEI. Permohonan suspensi tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 20 hari sebelum tanggal efektif suspensi yang diminta. Setelah mengajukan suspensi, BEI memberikan informasi baik menyetujui ataupun menolak permohonan suspensi tersebut selambat-lambatnya tiga hari setelah permohonan suspensi diterima.

BEI melakukan suspensi sebagai sanksi

Sebagai bentuk sanksi, dalam Peraturan Nomor III-G BEI dapat memberikan sanksi kepada anggota bursa efek yang memenuhi kondisi berikut:

  1. Brokerage Office System tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Nomor III-A Tentang Keanggotaan Bursa. Persyaratan yang dimaksud ialah:
    1. Memiliki sistem pengendalian risiko yang terintegrasi antara front end dan back end system; serta
    2. Front end system memiliki fungsi order management dan monitoring transaksi
  2. Tidak lagi mempunyai sarana dan prasarana Perangkat Remote Trading Anggota Bursa Efek. Dalam hal ini sarana dan prasarana perangkat Remote Trading adalah:
    1. Jakarta Stock Exchange Open Network Environment Client (JONEC), yaitu sarana untuk mengakses Jakarta Automated Trading System (JATS) melalui Jaringan dan Terminal Remote Trading.
    2. Jakarta Stock Exchange Open Network Environment Server (JONES), yaitu sarana untuk meneruskan pesanan jual dan atau permintaan beli dari Anggota Bursa Efek ke JATS.
    3. Jaringan, yaitu peralatan dan sarana komunikasi data yang dipergunakan oleh Anggota Bursa Efek yang menghubungkan JONEC dengan JONES. 
  3. Modal sendiri (ekuitas) negatif berdasarkan laporan keuangan tahunan, laporan keuangan tengah tahunan atau laporan keuangan triwulanan.
  4. Laporan Keuangan Auditan tahunan mendapat opini adverse (opini tidak wajar) atau disclaimer (tidak menyatakan pendapat).
  5. Hal-hal lain yang menurut pertimbangan Bursa dapat dikenakan sanksi Suspensi. 

BEI melakukan suspensi karena diperintahkan oleh OJK

Dalam Peraturan Nomor III-G, selain dapat diajukan oleh anggota bursa efek ataupun pengenaan sanksi oleh BEI, suspensi dapat dilakukan apabila OJK memerintahkan BEI untuk melakukan suspensi sebagai bentuk pengenaan sanksi pembekuan/pembatasan/penghentian sementara usaha sebagai perantara pedagang efek. Selain itu, anggota bursa efek yang dinyatakan pailit oleh OJK juga dapat disuspensi oleh BEI.

 

FMJ

Dipromosikan