Belajar Dari Kasus Indra Bekti, Berikut Klausul yang Wajib Dimuat Polis Asuransi!

Belajar Dari Kasus Indra Bekti, Berikut Klausul Yang Wajib Dimuat Polis Asuransi!
Image Source by Liputan6.com

Belajar Dari Kasus Indra Bekti, Berikut Klausul yang Wajib Dimuat Polis Asuransi!

“Sejatinya, penting untuk para pemegang polis untuk memahami apa yang  seyogyanya harus termuat dalam polis asuransi agar mereka paham akan manfaat, resiko yang ditanggung hingga tata cara pengajuan klaim.”

Dikutip dari cnnindonesia.com (28/12/2022), Indra Bekti dikabarkan pingsan tidak sadarkan diri di toilet tempat ia bekerja di kantor radio swasta. Kronologinya, pada saat Indra sedang siaran, ia mengeluh pusing terus menerus. Pada saat yang sama pula, Indra meminta izin ke toilet. Setelah beberapa menit di toilet, Indra tidak kembali dan ditemukan oleh rekan kerjanya sedang pingsan di toilet.

Lebih lanjut, dilansir dari cnbcindonesia.com (04/01/2022), Indra dikabarkan dirawat di rumah sakit dikarenakan pendarahan otak dan klaim asuransi kesehatan milik Indra kabarnya juga ditolak.

“Aku sempat tanya sama timnya, ada asuransi cuma di-decline. Gagal kenapanya saya kurang tahu,” kata Cipta, adik Indra Bekti sebagaimana dikutip dari detik.com (07/01/2023).

Sebagaimana dikutip dari kompas.com (06/12/2022) penyebab ditolaknya klaim asuransi Indra karena Indra baru saja bergabung dengan asuransi kesehatan selama 6 bulan.

Mengutip pendapat Dedy Kristianto selaku pengamat asuransi ia mengatakan bahwa asuransi kesehatan pada umumnya memang memiliki masa tunggu untuk bisa mengajukan klaim.

Sebut saja, asuransi kesehatan atau perawatan ada yang memiliki masa tunggu hingga 30 hari untuk rawat inap karena penyakit, kecuali karena kecelakaan.

“Ada juga masa tunggu 12 bulan untuk penyakit tertentu dari effective polis. Khusus untuk masa tunggu 12 bulan biasanya untuk penyakit-penyakit yang dalam perhitungan risiko asuransi terbilang tinggi,” ujar Dedy.

Komo selaku adik ipar Indra Bekti, menjelaskan bahwa Indra Bekti baru sekitar enam atau tujuh bulan bergabung dengan asuransi.

“Untuk asuransi sendiri, Kak Bekti baru join asuransi sekitar enam atau tujuh bulan, kalau gue enggak salah,” jelas Komo.

“Dan penyakitnya ini sakit yang kritis, dan sakit kritis itu ada masa tunggu satu tahun baru di-cover asuransi,” imbuh dia.

Kendati demikian, Riri selaku Perwakilan manajemen RS Abdi Waluyo mengatakan bahwa klaim asuransi untuk Indra Bekti sejatinya bisa dipakai. Namun, klaim tersebut tidak dapat menutupi semua biaya perawatan Indra Bekti saat ini.

“Jadi asuransi itu tidak pernah ada yang berkata asuransi tidak diklaim. Alhamdulillah, asuransi itu kan macam-macam tipenya,” kata Riri dalam jumpa pers di rumah sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

“Saat ini kami memang ada asuransi, tapi memang tidak full karena ada satu dua alasan yang memang pihak asuransi dan pihak kami yang mengetahuinya,” tutup dia.

Dengan demikian, agar pemegang polis tidak mengalami gagal klaim sebagaimana dialami oleh Indra Bekti, pemegang polis wajib paham akan produk yang mereka beli.

Lantas, agar dapat memahami produk asuransi yang mereka hendak beli, berikut adalah klausul-klausul yang wajib ada pada polis asuransi:

Merujuk pada Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemasaran Produk Asuransi (“POJK 23/2015”), hal-hal yang harus dimuat dalam polis asuransi paling sedikit mengenai:

  1. Saat berlakunya pertanggungan;
  2. Uraian manfaat yang diperjanjikan;
  3. Cara pembayaran premi atau kontribusi;
  4. Tenggang waktu (grace period) pembayaran premi atau kontribusi;
  5. Kurs yang digunakan untuk Polis Asuransi dengan mata uang asing apabila pembayaran Premi atau Kontribusi dan manfaat dikaitkan dengan mata uang rupiah;
  6. Waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran Premi atau Kontribusi;
  7. Kebijakan Perusahaan yang ditetapkan apabila pembayaran Premi atau Kontribusi dilakukan melewati tenggang waktu yang disepakati;
  8. Periode pada saat Perusahaan tidak dapat meninjau ulang keabsahan kontrak asuransi (incontestable period) pada Produk Asuransi jangka panjang;
  9. Tabel nilai tunai, bagi produk asuransi yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa yang mengandung nilai tunai;
  10. Perhitungan dividen polis asuransi atau yang sejenis, bagi produk asuransi yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa yang menjanjikan dividen polis asuransi atau yang sejenis;
  11. Klausula penghentian pertanggungan, baik dari perusahaan maupun dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta, termasuk syarat dan penyebabnya;
  12. Syarat dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung yang relevan dan diperlukan dalam pengajuan klaim;
  13. Tata cara penyelesaian dan pembayaran klaim;
  14. Klausula penyelesaian perselisihan yang antara lain memuat mekanisme penyelesaian di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan dan pemilihan tempat kedudukan penyelesaian perselisihan; dan
  15. Bahasa yang dijadikan acuan dalam hal terjadi sengketa atau beda pendapat, untuk Polis Asuransi yang dicetak dalam 2 (dua) bahasa atau lebih.

RAR

Dipromosikan