Belajar dari Kasus PT GNI, Perusahaan Wajib Paham Kecelakaan Kerja

Belajar dari Kasus PT GNI, Perusahaan Wajib Paham Kecelakaan Kerja
Image source: Media Indonesia
Belajar dari Kasus PT GNI, Perusahaan Wajib Paham Kecelakaan Kerja

“Hal yang menjadi utama bagi perusahaan pasca terjadinya suatu kecelakaan kerja ialah melaporkan setiap kecelakaan atau dampak akibat kecelakaan kerja yang mempengaruhi pekerja kepada BPJS ketenagakerjaan.”

Selasa, 31 Januari 2023 yang lalu, kabar mengejutkan datang lagi dari PT Gunbuster Nickel Industri (GNI). Dilansir Detik, kembali terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang pekerjanya meninggal dunia. Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto mengatakan bahwa pekerja pada saat itu sedang mengendarai dump truck dalam kawasan perusahaan. Akibat hilang kendali, kendaraannya tersebut pun terlempar dan pada akhirnya menabrak pembatas jalan.

“Tiba-tiba kendaraan yang dibawanya kehilangan kendali. Sopir melompat dari kendaraan dan mobil yang dikendarainya menabrak pembatas jalan,” ujar AKBP Imam dalam keterangannya dilansir Detik, Selasa (31/1/2023).

Peristiwa ini kemudian menambah daftar panjang kejadian kecelakaan kerja yang pernah terjadi pada PT GNI. Sebagai informasi, beberapa waktu belakangan ini juga terjadi kecelakaan kerja pada PT GNI dimana terjadi kebakaran pada crane yang dioperasikan oleh salah satu pekerja sehingga mengakibatkan meninggalnya pekerja tersebut.

Adanya kejadian ini kemudian menjadi pengingat bahwa kecelakaan kerja mungkin saja untuk terjadi kapanpun dan dimanapun seorang pekerja itu berada. Namun, tahukah anda apa yang harus dilakukan sebagai perusahaan dalam hal terjadi kecelakaan kerja?

Dilansir LinovHR, hal yang menjadi utama bagi perusahaan pasca terjadinya suatu kecelakaan kerja ialah melaporkan setiap kecelakaan atau dampak akibat kecelakaan kerja yang mempengaruhi pekerja kepada BPJS ketenagakerjaan.

Kemudian, perusahaan juga diwajibkan melapor kepada dinas terkait dalam lingkungan setempat.  Laporan harus dibuat lebih dari 2 kali 24 jam sejak kecelakaan terjadi. 

Lebih lanjut, Jika kecelakaan yang menimpa pekerja memberi dampak berupa cacat atau memiliki penyakit, perusahaan harus melaporkan kecelakaan atau dampak yang menimpa pekerja tidak  lebih dari 2 kali 24 jam setelah pekerja dinyatakan memiliki penyakit, cacat atau meninggal dunia.

Kecelakaan Kerja dan Larangan PHK

Sebagai informasi, dalam hal pekerja yang mengalami kecelakaan kerja menjadi memiliki kecacatan yang belum dapat dipastikan waktu penyembuhannya oleh dokter, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah beberapa ketentuannya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu No. 2/2022), maka perusahaan dilarang untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas pekerja tersebut. 

PHK yang dilakukan atas alasan tersebut mengakibatkan prosesnya batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja bersangkutan. 

Namun, sejatinya perusahaan baru dapat melakukan PHK terhadap pekerja tersebut apabila diketahui pekerja yang mengalami kecacatan tersebut tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 154A pada UU No. 13/2003 sebagaimana disisipkan melalui Pasal 81 angka 45 Perppu No. 2/2022.

“PHK dapat terjadi karena alasan Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan,” bunyi Pasal 154A huruf m UU No. 13/2003 sebagaimana dalam Pasal 81 angka 45 Perppu No. 2/2022

AA

Dipromosikan