Belum Ada Kepastian Terkait Logo Halal Yang Berubah

Perubahan logo membutuhkan proses yang panjang.

Logo Halal. Sumber Foto: http://www.halalmui.org/

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat Obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan bahwa saat ini belum ada pengaturan yang menjelaskan kepastian perubahan pada logo halal di Indonesia.

“Mana, belum ada. Jadi begini, kawan-kawan kalau di pemerintah belum ada peraturannya jangan dulu ngomong ini itu, nanti bikin kericuhan saja,” katanya kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, pada Selasa (24/10) di Jakarta.

Lukmanul menjelaskan untuk melakukan perubahan logo halal, prosesnya akan memakan waktu yang panjang. “Ada kode etiknya, ada aturan tata negaranya, konsep drafnya dari Kementerian Agama, masuk ke Kemenkumham, masuk lagi minta tanda tangan Presiden. Kemudian, perlu harmonisasi dulu antar kementerian,” ujarnya.

Terkait perubahan logo halal, kata Lukmanul, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai itu. Ia menyarankan kepada media untuk tidak membesarkan persoalan ini terlebih dahulu sampai ada pengaturan lebih lanjut yang menegaskan tentang hal itu. ”Malah nanti jadi ramai. Jangan bikin ramai dulu-lah, kasian nanti masyarakat, kasihan juga nanti pelaku bisnis. Jangan bikin gaduh,” katanya.

Lukmanul berharap kehadiran BPJPH bukan menambah kekacauan dalam penyelenggaraan setifikasi halal, akan tetapi diharapkan agar menambah kenyamanan dan ketertiban dalam penyelengaraannya. Untuk itu, BPJPH harus bisa memberikan penjelasan supaya dapat menghilangkan kesalahpahaman yang terjadi saat ini.

Lebih lanjut, Lukmanul khawatir akan ada banyak pihak yang merasa dirugikan dengan adanya perubahan logo halal ini, terlebih lagi para pelaku bisnis. Sebab, saat ini proses bisnis sudah berjalan serta para pelaku usaha sudah nyaman dan tidak ada masalah.

“Jadi kan gini, undang-undang itu harus ada Peraturan Pemerintah (PP) nya, PP nya belum ada, selain PP juga harus ada PMA (Peraturan Menteri Agama), itu PMA nya juga belum ada. Nah ini bagaimana sudah ada kabar ini itu. Kita yang mau menjalankan mau apa niatnya, kalau niatnya mau memberikan ketentraman jangan begitu caranya. Jadi, ini jangan overstate-lah gitu ya. Jadi diikuti dulu alur prosesnya, sabar tenang. Kita ingin main secara jernih,” kata Lukmanul.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Prof. Sukoso mengatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan logo halal terbaru. Logo halal tersebut akan dikeluarkan apabila peraturan-peraturan terkait yang diperlukan sudah dipersiapkan.

“Iya kami sudah menyelesaikan kok mengenai logo itu. Sudah ada (rancangan,-red) Peraturan Pemerintahnya, Peraturan Menteri Agama atau PMA nya. Cuma kita masih tentunya mendengarkan kiri kanan,” kata Sukoso. (Baca Juga: Produk Halal akan Memiliki Logo yang Baru).

“Ya begini, jadi kemarin memang launching BPJPH itu sekaligus maunya launching logo. Tapi saya bilang buat apa logo di-launching dulu sebelum segalanya ready. Artinya ketika pendaftaran yang nanti terjadi, akhirnya logo itu akan keluar. Dan itu dasarnya bukan hanya sekedar kami bikin logo, peraturannya pun ada, termasuk tadi itu,” tukasnya.

Sedangkan, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman menyoroti logo halal di berbagai negara yang berbeda-beda. Sebagai contohnya, misalnya pada enam negara yang concern mengenai halal di ASEAN. Apabila ada suatu produk yang hendak diedarkan secara internasional, maka perlu mencantumkan keenam logo halal tersebut.

“Bagaimana kita mengharmonisasikan logo, ini satu tantangan yang besar,” tukasnya. (Baca Juga: Ini Beberapa Tantangan dalam Penyelenggaraan Jaminan Halal Menurut GAPMMI).

(PHB)

Dipromosikan