Belum Ada Regulasi, OJK dan Bappebti Bakal Bahas Aturan Mengenai Aset Kripto

Belum Ada Regulasi, OJK dan Bappebti Bakal Bahas Aturan Mengenai Aset Kripto

Belum Ada Regulasi, OJK dan Bappebti Bakal Bahas Aturan Mengenai Aset Kripto

Indonesia belum mempunyai regulasi yang jelas mengenai aset kripto. Maka dari itu, OJK dan Bappebti akan membahas aturan main aset kripto di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berencana membahas regulasi mengenai aset kripto seperti bitcoin dan lain-lain. Sejauh ini, Bappebti hanya memberikan izin untuk memperdagangkan aset kripto sebagai komoditas. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan bahwa sampai saat ini, Indonesia belum mempunyai regulasi yang jelas mengenai aset kripto.

“Kami sudah bicara dengan Menteri Perdagangan untuk segera melakukan, ini kejelasannya bagaimana dan itu (kripto) mestinya harus diatur dalam undang-undang yang secara jelas,” tutur Wimboh dalam rapat bersama Komisi XI DPR, pada Senin (14/6).

Kendati diizinkannya perdagangan aset kripto oleh Bappebti sebagai komoditas, Bank Indonesia (BI) belum memberikan izin untuk menggunakan aset kripto sebagai alat transaksi yang sah di Indonesia. Sampai saat ini, BI hanya mengakui rupiah sebagai mata uang yang sah untuk digunakan sebagai alat transaksi.

“Belum ada regulasi yang jelas mengenai kripto ini, tapi dari Bappebti mengatakan ini tergolong komoditas, sehingga nanti mestinya kami duduk bersama bagaimana pengaturan ke depannya,” ujar Wimboh.

Dalam rapat bersama tersebut, ia menuturkan bahwa pengaturan mengenai aset kripto hendaknya serupa dengan perdagangan di pasar modal. Setidaknya, perdagangan kripto punya Self Regulatory Organizations (SRO), settlement transaksi, hingga kaidah perlindungan konsumen. Menurut Wimboh, hal ini diperlukan mengingat perdagangan aset kripto sangatlah fluktuatif.

“Itu barangkali belum ada karena ini sudah terlanjur banyak diperdagangkan di pasar,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, ia menyatakan sejumlah fakta bahwa beberapa negara telah resmi melarang aset kripto sebagai alat transaksi, dan sebagian negara mengizinkannya, ataupun memilih untuk tidak melarang dan tidak mengizinkan di saat yang bersamaan. Wimboh menilai, Indonesia tetap membutuhkan regulasi yang jelas terkait hal ini.

“Beberapa negara ini masyarakatnya sudah well literated (literasinya sektor keuangan bagus), sehingga kalau hilang duitnya diam saja, tidak pernah komplain. Tapi kalau di Indonesia kayaknya beda, sehingga ini pelu kami duduk bersama,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, menurut laporan yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan, aset kripto diperdagangkan setiap harinya dengan omset sekitar Rp1.5 triliun perhari di Indonesia. Berangkat dari catatan tersebut, aset kripto punya potensi yang cukup besar dan mesti ada kehati-hatian dalam membuat aturannya.

Bappebti sendiri berencana untuk mendirikan bursa komoditas untuk aset kripto. Aturannya sedang digodok dan rencananya, bursa komoditas ini bakal berdiri pada semester kedua tahun ini.

 

NRF

Dipromosikan