Belum Lakukan Fit and Proper Test, DPR Tuding Pansel KPPU Tidak Independen

Karena beberapa orang di dalamnya memiliki benturan kepentingan dengan KPPU.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana. Sumber Foto : Situs Resmi DPR.

Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dibentuk oleh pemerintah telah rampung menyelesaikan tugasnya. Ada 18 nama calon anggota yang dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk di fit and proper test dan dipilih sebagai anggota KPPU pada akhir 2017 lalu.

Namun, hingga saat ini fit and proper test belum juga kunjung digelar. Lalu, apa alasan DPR belum melakukan tugasnya itu?

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijaya mengungkapkan DPR belum menggelar fit and proper test karena menilai bahwa sebagian orang di dalam Pansel KPPU tersebut bermasalah atau memiliki benturan kepentingan dengan KPPU. (Baca Juga: KPPU Vakum ICLA Minta DPR Bergerak Cepat).

Azam menyebut bahwa Ketua Pansel KPPU Hendri Saparini saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia, Tbk yang pernah berperkara di KPPU terkait persaingan IndiHome. Selain itu, ada pula anggota Pansel Rhenald Kasali yang kini menjabat Komisaris Utama PT Angkasa Pura II di mana PT tersebut diduga melakukan monopoli di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Selanjutnya, Ine Minara S Ruky – anggota pansel KPPU – yang berstatus sebagai ahli dari pihak terlapor PT Tirta Investasi dalam perkara KPPU Nomor 22/KPPU-I/2017, di mana perkara itu masih berjalan. Lebih lanjut, ada Alexander Lay yang kerap menjadi pengacara dalam perkara di KPPU.

“Jadi orang-orang ini sedang berperkara dengan KPPU atau sedang dalam masa sidang dengan KPPU. Malah ditunjuk sebagai panitia seleksi untuk memilih calon komisioner baru. Jadi apakah nanti akan menjadi independen atau tidak? Kami di parlemen menilai ini tidak independen,” ujar Azam kepada KlikLegal, Rabu (28/2).

Sebelumnya, dikutip dari bisnis.com, Anggota Pansel KPPU Ine Minara S Ruky mengatakan bahwa objektivitas menjadi pegangan pansel dalam melaksanakan tugas seleksi. “Dengan demikian kepentingan apa pun menjadi tidak relevan,” ujarnya akhir Januari lalu.

Sebagai informasi, KPPU sempat mengalami kevakuman akibat dari persoalan ini. Kerja KPPU sempat berhenti karena para komisioner KPPU yang ada saat ini habis masa tugasnya pada 27 Februari 2018. Namun, DPR belum kunjung menunjuk komisioner KPPU yang terbaru. Akhirnya, Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang masa jabatan komisioner KPPU yang ada saat ini untuk dua bulan ke depan.

(PHB/ASH)

Dipromosikan