Benny Tjokro Divonis “Nihil” Dalam Kasus PT Asabri, Apa Itu?

Benny Tjokro Divonis
Image source: jpnn.com

Benny Tjokro Divonis “Nihil” Dalam Kasus PT Asabri, Apa Itu?

Merujuk pada Pasal 67 KUHP, vonis nihil dimaksudkan sebagai hukuman yang tidak dijatuhkan kepada seseorang yang sebelumnya sudah dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.”

Dilansir detik.com (12/01/2023), setelah sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak banding sebagaimana diajukan Benny Tjokrosaputro dalam kasus Jiwasraya, Direktur PT Hanson International Tbk ini divonis “nihil” dalam kasus korupsi ASABRI. 

Meskipun begitu, Benny dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi bersama mantan Direktur Utama ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja CS yang mana mereka dinilai merugikan negara sebesar Rp22,8 triliun.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, sebagaimana dikutip dari detik.com (12/01/2023).

“Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa,” pungkas hakim.

Sebagaimana diketahui, Benny dalam kasus ASABRI dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU No. 8/2010”).

Alasan Hakim Memutus Nihil

Mengutip cnnindonesia.com (12/01/2023), alasan Majelis Hakim untuk tidak menghukum mati Benny Tjokro (sebagaimana dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum) karena menurut Majelis Hakim putusan yang dijatuhkan tidak boleh keluar dari surat dakwaan penuntut umum.

Dalam hal ini, Majelis Hakim mengatakan bahwa dalam surat dakwaan tidak dicantumkan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor yang mengatur ancaman pidana mati.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut pidana mati,” ujar hakim sebagaimana dilansir dari cnnindonesia.com (12/01/2023).

Lebih lanjut, Majelis Hakim menjelaskan bahwa surat dakwaan merupakan landasan serta batasan dalam memeriksa dan memutuskan perkara pidana. Menurut Majelis Hakim,  Jaksa Penuntut Umum diminta tidak melampaui kewenangan.

“Penuntut Umum telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan,” pungkas Majelis Hakim.

Lantas, bagaimana “vonis nihil” diatur dalam peraturan perundang-undangan?

Vonis nihil pada dasarnya termaktub dalam Pasal 67 KUHP versi R. Soesilo menyebutkan bahwa “Jika dijatuhkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup maka beserta itu tidak boleh dijatuhkan hukuman lain daripada mencabut hak yang tertentu, merampas barang yang telah disita dan pengumuman keputusan hakim.”

Dalam hal ini, mengingat Benny Tjokro juga merupakan terdakwa pada kasus Jiwasraya dan sudah menjadi terpidana seumur hidup, maka vonis nihil hakim dalam kasus Asabri sejatinya mengacu pada Pasal 67 KUHP. 

RAR

Dipromosikan