Berbagai Sanksi Pidana Mengancam Penimbun Dan Pembuat Masker Ilegal

Berbagai Sanksi Pidana Mengancam Penimbun Dan Pembuat Masker Ilegal

UU Perdagangan dan UU Kesehatan memberikan sanksi pidana kepada para oknum penimbun dan pembuat masker ilegal.

Merebaknya virus corona (Covid-19) di berbagai belahan dunia  turut menimbulkan keresahan bagi masyarakat di Indonesia. Perlengkapan kesehatan seperti masker dan sediaan farmasi menjadi hal yang paling dicari oleh masyarakat. Oleh karena banyaknya permintaan, sehingga menyebabkan barang-barang tersebut menjadi langka di apotek, minimarket, pasar swalayan atau pun toko-toko lainnya. Kelangkaan ini terus berlanjut manakala puncaknya, Senin (2/3) lalu, pemerintah mengumumkan terinfeksinya dua orang warga di Indonesia asal Depok. Memanfaatkan kekalutan ini guna meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, muncullah oknum-oknum pedagang penimbun masker dan sediaan farmasi sehingga menyebabkan harga melonjak tajam. Aksi oknum ini mendapat dukungan dari adanya hoax yang beredar di masyarakat, yang mana isu-nya setiap orang guna mencegah virus corona haruslah menggunakan masker, padahal ini adalah persepsi yang salah, justru berdasarkan klarifikasi pemerintah masker seharusnya dipergunakan hanya bagi orang yang sakit agar tidak menjangkiti orang yang sehat. 

Melihat kemelut ini, Law Office Frans Clinton Sitio & Partners Attorney & Counselors at Law mengambil sikap dengan mengeluarkan press release pada Rabu (4/3) lalu. Adapun hal yang disampaikan ialah menghimbau kepada masyarakat terutama pelaku usaha untuk tidak melakukan perbuatan menimbun masker dan sediaan farmasi karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. 

Ketentuan pidana terhadap perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 107 UU 7/2014 tentang Perdagangan yang mana bagi pelaku usaha yang melakukan perbuatan menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 Miliar.

Terkait hal ini, Richard Stevanus Sitio Managing Partner Law Office Frans Clinton Sitio & Partners menjelaskan tujuan dari press release tersebut ialah guna menurunkan harga masker dan sediaan farmasi kembali ke harga normal.

“Agar stok-stok masker dan sediaan farmasi kembali ada di mana-mana sehingga para penjual dadakan ini tidak lagi mengambil kesempatan untuk menimbun dan menjual dengan harga jauh diatas normal,” katanya kepada KlikLegal Kamis (5/3)

Selain itu, kantor hukumnya juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya pedagang yang menimbun masker dan sediaan farmasi.

“Kami masih mengharapkan masyarakat apabila memiliki bukti pembeliaan masker dengan harga di atas normal dan penjual selama ini bukan penjual masker serta memiliki stok dalam jumlah banyak agar dapat kita berikan surat teguran serta kita juga akan menegur penjual- penjual online yang memasang harga masker dan sediaan farmasinya dengan harga yang jauh diatas harga normal, agar mereka mengetahui menimbun masker dan sediaan farmasi dalam keadaan sekarang ini merupakan perbuatan pidana,” tutup Richard.

Senada dengan Richard, Pengamat Dunia Kesehatan dan Hukum Dr. Widyaretna Buenastuti, S.H., M.M., mengatakan perbuatan para oknum penimbun dan pembuat masker illegal tersebut bukan hanya melanggar aspek hukum saja tetapi juga sudah merupakan suatu kejahatan besar terhadap kesehatan manusia.

“Bila masker atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standarnya beredar di tengah masyarakat mengakibatkan virus-virus akan dengan leluasa berterbangan dan hinggap di orang-orang sekitar, sehingga tidak bisa memberikan suatu proteksi terhadap kesehatan sebagaimana diharapkan, tentunya ketahanan kesehatan masyarakat akan menjadi sangat rentan yang berimbas kepada kepercayaan masyarakat juga kepada negara,” katanya kepada KlikLegal, Kamis (5/3).

Untuk itu, menurut Widya para penimbun masker dan produsen masker ilegal seharusnya mendapatkan hukuman yang maksimal sesuai dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan, hal mana dalam Pasal 196 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar. Selain itu, Pasal 197 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar.

SF

Dipromosikan