Berkomitmen Berantas Pembajakan Karya Cipta, DJKI Berencana Memperkuat UU Hak Cipta

Berkomitmen Berantas Pembajakan Karya Cipta, DJKI Berencana Memperkuat UU Hak Cipta

Berkomitmen Berantas Pembajakan Karya Cipta, DJKI Berencana Memperkuat UU Hak Cipta

DJKI berencana akan membuat aturan hukum untuk memperkuat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berkomitmen dalam melindungi kekayaan intelektual (KI), salah satunya adalah memberantas pembajakan karya ciptaan anak bangsa di era digital, khususnya terkait karya tulis.

Freddy Harris selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) mengatakan jika adanya perlindungan dalam hak cipta karya tulis, baik terbitan fisik maupun elektronik (e-book) adalah untuk menjaga agar para penulis dapat berkarya dengan tenang.

“Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang kreatif, jangan sampai pembajakan membuat para inventor, seniman atau penulis menjadi malas berkarya, oleh sebab itu karya mereka harus dilindungi,” ujar Freddy dalam webinar Kemerdekaan Literasi; Copyright dan Copyleft yang diselenggarakan oleh Persatuan Penulis Indonesia (SATUPENA) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, pada Jumat (02/07/21).

Pada saat ini, penjualan buku pembajakan di pasaran terjadi secara masif baik online maupun offline dengan harga yang jauh lebih murah menjadi isu yang sedang marak diperbincangkan.

Freddy juga menyampaikan mengenai copyright dan copyleft. Copyright merupakan hak eksklusif pemegang hak cipta, sedangkan copyleft merupakan pemakaian copyright dengan melepaskan sebagian hak ekonomi secara bersyarat dengan maksud agar kreasi tetap berkembang untuk kepentingan publik dengan menjaga hak moral penciptanya.

Copyright ini merupakan persoalan ekonomi, sementara copyleft merupakan persoalan hak moral, hak ekonomi bisa dihapuskan sementara hak moral tidak bisa,” ujar Freddy.

Hak moral tidak dapat dihapuskan dan merupakan hal yang tidak kalah penting dari hak ekonomi dan nama pemilik karya ciptaan itu tidak boleh dihapuskan.

Freddy pun memberikan contoh mengenai permasalahan ini, yaitu lukisan Monalisa di Prancis merupakan karya Leonardo Da Vinci dan sampai kapanpun tidak akan bisa berubah. Apabila ada seseorang melakukan duplikasi atau plagiasi hal itu bisa dikatakan sebagai pelanggaran.

“Terkait pembajakan buku, saya rasa perlu untuk membuat Lembaga Manajemen Kolektif untuk itu, mudah-mudahan tahun depan,” terang Freddy.

Senada dengan komitmen pemberantasan pembajakan, DJKI berencana akan membuat aturan hukum untuk memperkuat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC) yang merupakan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang berfungsi untuk mengklasifikasikan atas jenis-jenis ciptaan dalam pengajuan permohonan ciptaan.

Freddy juga berharap dalam perkembangan teknologi yang pesat seperti saat ini, luasnya  pelanggaran hak cipta karya tulis di era literasi digital dapat terantisipasi. Selain itu, dapat diketahui bahwa copyleft dan copyright dapat berjalan beriringan dan hal itu akan sepenuhnya didukung oleh DJKI untuk memberikan pelayanan hukum yang pasti.

 

SS

Dipromosikan