BI Berikan Pembiayaan Inklusif untuk Dukung Ekonomi Hijau, Ini Mekanismenya

BI Berikan Pembiayaan Inklusif untuk Dukung Ekonomi Hijau, Ini Mekanismenya

BI Berikan Pembiayaan Inklusif untuk Dukung Ekonomi Hijau, Ini Mekanismenya

“Nantinya, BI akan merancang bahwa untuk melakukan pemenuhan RPIM ini, bank diharuskan untuk dengan terlebih dahulu membeli obligasi hijau.”

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, mengumumkan bahwa BI akan mengalokasikan sekitar 5% dari total cadangan devisa yang dimiliki BI (atau setara $6 miliar) ke dalam bentuk obligasi berkelanjutan sebagai komitmen dan langkah maju dalam mendukung ekonomi hijau.

Hal ini didukung dengan akan aturan terkait Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) Hijau. Sebagaimana diketahui, RPIM ini adalah rasio yang menggambarkan porsi Pembiayaan/Penyediaan dana yang diberikan Bank (Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah) untuk UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR) dalam rupiah dan valuta asing sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.

Pembiayaan inklusif yang diberikan oleh bank dalam melakukan pemenuhan RPIM, berupa: (1) pemberian kredit atau pembiayaan secara langsung dan rantai pasok; pemberian kredit atau pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan, badan layanan umum, dan/atau badan usaha; (2) pembelian surat berharga Pembiayaan Inklusif; dan/atau (3) pembiayaan inklusif lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Nantinya, BI akan merancang bahwa untuk melakukan pemenuhan RPIM ini, bank diharuskan untuk dengan terlebih dahulu membeli obligasi hijau. “Hal ini pada gilirannya mendorong pemerintah Indonesia untuk menerbitkan sukuk hijau domestik dan obligasi SDG domestik,” kata Destry dikutip Bisnis, Rabu (2/11/2022).

Tidak hanya itu, untuk mendukung pelaksanaan ekonomi hijau ini, Destry menuturkan bahwa  dalam operasi moneter, otoritas kini dapat menerima obligasi berkelanjutan sebagai jaminan bagi bank untuk mendapatkan likuiditas dari BI melalui operasi pasar.

Oleh karena itu bagi bank yang memiliki obligasi hijau maupun obligasi berkelanjutan, ujar Destry, jika bank membutuhkan likuiditas dari bank sentral, maka mereka bisa melakukan repo obligasi ke bank sentral dan mereka akan mendapatkan likuiditas rupiah untuk membiayai proyek-proyek berkelanjutan.

Adapun sebagai informasi, BI pada tahun 2020 juga sempat mempublikasikan peraturan Loan to Value (LTV) untuk mendorong adaptasi bangunan hijau dan kendaraan listrik dengan mengizinkan relaksasi LTV pinjaman properti hijau hingga 100 persen dan uang muka pinjaman kendaraan listrik hingga nol persen.

 

AA

Dipromosikan