BKPM Cabut 1.033 Izin Usaha Pertambangan, Ada Apa?

BKPM Cabut 1.033 Izin Usaha Pertambangan, Ada Apa?
Image Source by hukumpertambangan.com

BKPM Cabut 1.033 Izin Usaha Pertambangan, Ada Apa?

“Izin satgas penataan investasi, yang kami cabut izin 2.076 IUP itu sekarang sudah kami cabut per hari ini sudah mencapai 1.033 izin. Kami targetkan selesai semua.” 

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi (Satgas) telah mencabut lebih kurang 1.033 izin dari 2.078 izin usaha pertambangan yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022. 

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa Satgas akan bekerja secara efektif dalam menyelesaikan setiap target pencabutan izin tersebut.

“Izin satgas penataan investasi, yang kami cabut izin 2.076 IUP itu sekarang sudah kami cabut per hari ini sudah mencapai 1.033 izin. Kami targetkan selesai semua,” kata Bahlil.

Bahlil menyampaikan bahwa banyak pihak yang tidak setuju dengan adanya pencabutan ini, tetapi langkah pemerintah untuk mencabut izin-izin tersebut perlu dilakukan guna penataan. 

Bahlil melihat, banyak yang menggunakan izin untuk dijual kembali maupun dipertaruhkan dalam saham, tetapi dana yang diperoleh tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan. Selain itu, Bahlil mengatakan bahwa banyak izin yang digadaikan di bank.

“Kenapa? Karena sebagian izin ini digadai di bank. Izin itu kan tidak boleh digadai di bank. Yang kedua, izin-izin ini dipakai untuk dijual kembali. Ketiga, izin ini dipakai untuk main di  saham tapi uangnya tidak dipakai untuk membangun, dan keempat izin ini banyak mangkrak tapi nggak jelas punya siapa. Itu untuk IUP,” lanjut Bahlil.

Selain IUP, terdapat pula izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Bahlil mengatakan telah mencabut izin untuk lebih kurang 3,2 juta hektar lahan dan dari total tersebut, telah berhasil mencabut izin dari 15 perusahaan.

“Dengan total 300 ribu lebih. Nah, kami melakukan pencabutan ini dalam rangka percepatan investasi,” ungkap Bahlil.

Upaya pencabutan izin ini juga melihat banyaknya investor yang ingin menanamkan modal tetapi tidak ada lahan konsesi yang tersedia.

“Nah, ini pak menteri, kita lakukan dalam rangka distribusi ke tingkat bawah. Arahan Bapak Presiden, kita memberikan prioritas adalah kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan yang berperan aktif dalam proses perjuangan kemerdekaan maupun mengisi kemerdekaan contoh seperti NU, Muhammadiyah, gereja-gereja, kemudian BUMD, BUMDes dan kemudian UMKM yang ada di daerah,” sambungnya.

FDW

Dipromosikan